Edarkan Sabu, Warga Wringinanom Ditangkap Polisi

GRESIK, JATIM, BN – Satresnarkoba Polres Gresik berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu di wilayah hukumnya, pada Sabtu, (24/9) lalu.
Kasatresnarkoba Polres Gresik AKP Redik Tribawanto, S.Sos., S.H., M.H. menjelaskan penangkapan pelaku, bermula dari informasi masyarakat bahwa di TKP sering dilakukan pesta dan transaksi narkoba.
Kemudian petugas Kepolisian Resort Gresik melalui Satresnarkoba Polres Gresik melakukan serangkaian penyelidikan, dan berhasil mengamankan pelaku pengedar narkoba golongan I jenis sabu-sabu sekitar pukul 16.00 WIB di rumah kosong kaplingan Desa Wates Tanjung Kecamatan Wringinanom Kabupaten Gresik.
Pelaku tersebut yakni, seorang pria berinisial AW (36), seorang karyawan swasta warga Desa Wates Tanjung RT 05 RW 02 Kecamatan Wringinanom Kabupaten Gresik.
“Dari tangan pelaku diamankan barang bukti berupa 1 bungkus bekas rokok surya berisi 8 bungkus plastik klip dengan berat timbangan 5,26 gram, dengan berat masing masing plastik yaitu 1,23 gram, 1,1 gram, 1,1 gram, 0,50 gram, 0,48 gram, 0,25 gram, 0,24 gram dan 0,22 gram serta uang tunai senilai Rp 2.400.000,” terang AKP Redik Tribawanto, S.Sos., S.H., M.H. kepada media ini.
Kasat Narkoba Polres Gresik menambahkan pihaknya langsung membawa pelaku beserta barang bukti ke Polres Gresik guna dilakukan penyidikan lebih lanjut, selama proses penyidikan tersang AW diamanakan di Rutan Polres Gresik.
“AW dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) jo 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara,” pungkasnya. (cdr)