JATIM

Polresta Batu Amankan Wartawan Gadungan

Telepun Pejabat, Pasang Aksi Alasan Temannya Sakit

Foto tersangka mengenakan baju tahanan saat di gelandang petugas

BATU, JATIM, BN – Petualangan pria paruh baya bernama Didik Purwanto (55) asal Kota Blitar mengaku-ngaku sebagai wartawan dari salah satu media cetak berakhir dibalik jeruji penjara Polres Kota (Polresta) Batu.

Kasat Reskrim Polres Batu AKP. Anton Widodo dalam pres rilisnya di ruang Rupatama pada hari Kamis 11 Oktober 2018 Pukul 13.00 Wib mengatakan bahwa wartawan gadungan ini kerap meminta sejumlah uang kepada para kepala dinas dengan modus menelpon sejumlah pejabat diberbagai daerah termasuk di Pemkot Batu untuk membantu temanya sesama wartawan yang sedang sakit.

“Karena korban tidak menanggapinya tersangka mengirimkan pesan singkat yang bernada umpatan,” ungkap AKP. Anton Widodo pada awak media Bidik Nasional.

Foto saat press rilis dengan tersangka berinisial DP yang mengaku sebagai wartawan gadungan

Tersangka yang aslinya pengangguran dalam menjalankan aksinya di lakukan sendiri dengan memakai nama samaran Yudha dan aksi ini sudah di lakukan hampir dua tahun dengan barang bukti berupa handphone dan kartu ATM  sebagai tempat transfer para korbanya yang terdiri dari berbagai daerah di Jawa Timur setiap korbannya

“Dengan aksi pura-pura ini tersangka mendapat ratusan ribu sampai 10 juta rupiah,” kata terangnya.

“Tersangka kami jerat pasal 27 ayat 3 UU RI Nomer 11 Tahun 2008 tentang UU ITE dengan ancaman hukuman maksimal 4 Tahun penjara,” ungkas AKP. Anton Widodo (AO)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button