JATIM

Kuwalitas PPK Proyek Jalan Rigit Tapen-Kabuh Dipertanyakan

Ket gambar 1. Gambar proyek rigit beton Tapen-Kabuh kelihatan belum dibenahi /diperbaiki, Gambar 2. Gambar proyek rigit beton Tapen-Kabuh sudah mulai retak lagi

JOMBANG, JATIM, BN – Pembangunan jalan dari APBD 2018 yang dianggarkan milyaran rupiah untuk proyek rigit beton Tapen-Kabuh ada dugaan nantinya akan mengalami dan berkuwalitas buruk tidak berumur panjang. Sebab mulai sekarang sudah ada yang retak-retak dan di harap untuk di bongkar dan  perbaikan lagi.

Perbaikan inilah yang akan meragukan nantinya akan menjadi lebih baik, sebab dari awal itulah letak kesalahan pihak kontraktor dan perbaikan lagi itu apa akan menjamin menjadi baik dan berumur panjang bangunan rigit beton tersebut.

Dugan asal jadi pembangunan proyek jalan rigit Tapen-Kabuh tersebut sudah tampak kuwalitasnya kurang bagus, semoga saja Pemkab Jombang tidak dirugikan dengan hasil pembangunan jalan rigit beton itu.

Kontraktor berpengalaman pun seperti PT Sinar Abadi yang diduga milik mantan Sekda Jombang ini diduga masih kurang profesional dalam pengerjaannya sebab masih kurang bagus pengerjaannya.

Dikuwatirkan Pemkab Jombang yang menunjuk Dinas PUPR ini semoga tidak di rugikan oleh pembangunan dari proyek sarana transportasi ini.

Melihat dugaan dari awal melalui Tim Investigasi Bidik Nasional (BN), setelah terjadi keretakan pada beberapa titik yang retak ketika akan digroting atau dirijik, tetapi supaya tidak diketahui oleh masyarakat yang lewat lokasi bangunan proyek di siasati hanya ditutupi pasir ‘siasat kamuflase’ itu diketahui oleh Tim BN, mungkin supaya tidak diketahui oleh pandangan masyarakat yang lewat di sekitar proyek.

Mestinya sesuai aturannya kontraktor secepatnya melakukan perbaikan langsung, tetapi setelah ketahuan berkilah untuk menutupi kesalahannya.

Pihak kontraktor melalui orang kepercayaannya bernama Dewi kepada BN mengatakan, “Memang ada keretakan dan akan kami bongkar dan akan dilakukan perbaikan lagi,” janjinya.

Begitu juga PPK PUPR Nindar juga mengatakan, “saya suruh bongkar dan supaya di perbaiki kembali,” ujarnya.

Pertanyaannya, bila nanti ada perbaikan lagi, apakah menjamin dari segi kuwalitas proyek tersebut semakin baik.

Menurut Drs Edy Sutanto SH dari LSM KPN (Koalisi Pengawas Nasional) mengatakan,” dalam hal ini pihak dinas PUPR melalui PPK nya harus bertanggung jawab, sesuai Keppres 54/2010, sebab bila sampai terjadi proyek yang kurang sesuai dengan spequalifasinya harus dipertanggung  jawabkan. Sebab PPK tahu setelah dikonfirmasi oleh Tim BN, bagaimana kalau tidak tahu. Ada dugaan pihak Dinas PUPR sendiri yang kurang kontrol, terutama segi fisik bangunan proyek jalan rigit tersebut, ini belum ditemukannya proyek-proyek yang lain dikerjakan oleh dinas PUPR dan perlu dipertanyakan juga PPK nya itu apakah mempunyai kwalitas kemampuan yang baik, sebab sudah kelihatan dari segi kontrol PPK diduga masih kurang selektif, ” ujarnya ketika di mintai pendapat oleh BN.

Perlu diketahui, kenapa pihak kontraktor dalam pengerjaan proyek biasanya kwalitasnya kurang baik dan kurang menguntungkan bagi pemerintah.

Proyek jalan rigit beton Tapen-Kabuh termasuk salah satu proyek untuk sarana transpotasi, kenapa setiap pengerjakan proyek selalu ada kendala yang kurang dari segi kwalitasnya. Karena pihak kontraktor juga ingin untung banyak, sebab mereka juga sudah banyak mengeluarkan banyak uang sebelum mengerjakan proyek.

Selanjutnya bila kita cermati dan didapatnya beberapa informasi kepada Bidik Nasional (BN) mengatakan, bahwa ada dugaan pada permainan proyek, antara lain biasanya yang sering terjadi adanya, Suap, Percaloan, Kolusi, Rekayasa lelang, dan Penipuan.

Disinilah para kontraktor diduga banyak mengeluarkan modal, sehingga dugaan kontraktor untuk mengeruk untung diduga sangat mungkin terjadi.

 

Kepala Dinas PUPR Ir. Hari Utomo Diduga Langgar UUPP

Sementara, Kepala Dinas PUPR Ir. Hari Utomo Jombang sampai saat ini belum berhasil ditemui. Kepala dinas yang alergi dengan wartawan inipun melalui ponselnya juga sulit dikontak.

Dugaan Pelanggaran pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik (Selanjutnya disebut UUPP), secara spesifik Pasal 3  UUPP mengemukakan,  bahwa tujuan dari UU  Pelayanan Publik salah satu di antaranya, (1) Terwujudnya batasan dan hubungan yang jelas tentang hak tanggung jawab, dan kewenangan seluruh pihak yang terkait dengan penyelenggaraan pelayanan publik, (2) Terwujudnya  sistem pelayanan publik yang layak sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan dan korporasi yang baik, (3) Terpenuhinya penyelenggaraan pelayanan publik sesuai dengan peraturan  perundang -undangan dan (4) Terwujudnya perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik. (tok/bersambung)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button