JATIM

Bupati Madiun Menyampaikan Rancangan Anggaran Perda APBD Tahun Anggaran 2019

MADIUN, JATIM, BN – Dalam rapat paripurna DPRD Kab. Madiun yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD, H. Suwandi S.H serta diikuti oleh Wakil Ketua dan Anggota DPRD, Kamis 29 November 2018 bertempat di ruang sidang dewan setempat Bupati Madiun berkenan menyampaikan Pengambilan Keputusan Bersama Antara Pimpinan DPRD dan Bupati Madiun terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan Daerah Kabupaten Madiun Tahun Anggaran 2019.

Dihadiri oleh Bupati Madiun, Wakil Bupati Madiun, Ketua DPRD Kabupaten Madiun, Para Wakil Ketua DPRD Kabupaten Madiun, Sekda, segenap Anggota DPRD Kabupaten Madiun, Anggota Forkopimda, Para Asisten dan Staf Ahli, Camat se-Kabupaten Madiun, Para Kepala Badan, Dinas, Bagian, Direktur BUMD dan Lembaga di Jajaran Pemerintah Kabupaten Madiun, Wartawan, serta para tamu undangan.

Dalam proses pembahasan rancangan APDB tersebut, Bupati Madiun menyampaikan bahwa Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Madiun Tahun Anggaran 2019 oleh Badan Anggaran DPRD dengan tim anggaran Pemerintah Kabupaten Madiun telah dilaksanakan berdasarkan tahapan-tahapan dan mekanisme yang berlaku. Pembahasan tersebut dilaksanakan dengan penuh dinamika, dalam upaya menentukan program dan kegiatan yang prioritas guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Kondisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 telah disusun secara efektif, efisien, dan berkualitas serta berpedoman pada indikator kinerja utama daerah, RPJM serta disesuaikan dengan visi dan misi Kabupaten Madiun yang Aman, Mandiri, Sejahtera, dan Berakhlak. Namun demikian karena terbatasnya Anggaran Bupati Madiun berharap :

  1. Agar pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2019 , dikelola dan dilaksanakan secara lebih cermat, transparan, akuntabel dan tepat sasaran.

  2. Dalam rangka menjalankan amanat Undang-undang, kebijakan penganggaran pemerintah pusat dan daerah dilaksanakan dengan memperhatikan kewajiban pemenuhan belanja mandatori.

  3. Pada tahun anggaran 2019 Pemerintah Daerah melaksanakan efisiensi belanja.

  4. Kita harus mampu meningkatkan, menggali dan meengembangkan sumber-sumber pendapatan asli daerah.

  5. Dari sisi belanja kita dituntut untuk lebih efektif dan efisien.

  6. Perlu ditingkatkan fungsi pengawasan, baik secara fungsional maupun melekat. (adv/yanto)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button