JATIMSURABAYA

Edarkan Sabu, Pemuda Asal Wonorejo Ditangkap Resnarkoba Polrestabes Surabaya

SURABAYA, BIDIKNASIONAL.com – Seorang pengedar sabu-sabu asal Wonorejo IV, Kecamatan Tegalsari Surabaya, berhasil ditangkap Polisi dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba), Polrestabes Surabaya dan menyita puluhan poket sabu siap edar.

Pelaku adalah ARH pemuda berusia 25 tahun. Dia ditangkap atas keterbuktiannya memiliki 76 poket Narkotika jenis sabu-sabu siap edar yang memiliki berat keseluruhan 17,75 gram.

Selain menangkap ARH beserta puluhan poket sabu-sabu, Polisi juga mengamankan alat bukti sarana peredaran seperti sebuah Handphone sebagai alat komunikasi dan 3 (tiga) bungkus plastik klip kosong.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Suria Miftah Irawan, S.H., S.I.K., M.H., mengatakan, pemuda berinisial ARH yang ditangkap ini, merupakan target operasi (TO), terkait peredaran sabu-sabu di Surabaya.

“Kebetulan pada hari Selasa Siang tanggal 15 April 2025, ada informasi yang menyebutkan keberadaannya ARH di Kamar Homestay JAVA KOS Jalan Kedung Anyar, Kecamatan Sawahan Kota Surabaya. Sekitar pukul 15.00 Wib, ARH berhasil diamankan beserta barang buktinya yakni sabu-sabu siap edar sebanyak 71 poket,” kata AKBP Miftah sapaan akrabnya kepada Bidik Nasional, Rabu (07/05/2025).

Selain, ditemukannya sabu-sabu di salahsatu Kamar Homestay JAVA KOS Jalan Kedung Anyar, Petugas juga menemukan 5 poket sabu-sabu ditempat lokasi lainnya di parkiran depan Indomart Jalan Pasar Kembang, Kota Surabaya.

“Jadi, 5 (lima) poket sabu-sabu tersebut, tertemukan didalam kemasan kotak paket dengan pengirim antasnama DG dan penerima antasnama S dengan alamat tujuan Batu, Pujon, Kabupaten Malang, Jawa Timur,” jelas AKBP Miftah.

Menurut pengakuan dari terduga ARH, bahwa sabu-sabu yang diakui milikinya dibeli dari terduga LK yang sudah tertangkap lebih dulu pada hari Rabu Malam tanggal 02 April 2025 sekitar pukul 20.00 Wib, dengan sistem ranjau di depan SBPU Jalan Tegalsari, Kota Surabaya, dengan maksud untuk dijual belikan.

“Terduga ARH menjual belikan sabu-sabu tersebut sejak tanggal 20 Maret 2025, dengan cara diecer seharga Rp. 1.200.000.-(satu juta dua ratus ribu), per gram dan paket kecil dijual serharga 150 ribu rupiah. Untuk hasil keuntungannya 300 ribu rupiah hingga 800 ribu rupiah, per gram,” ucap AKBP Miftah.

Mantan Kasatreskrim Polres Kotabaru, Polda Kalimantan Selatan tersebut menambahkan, untuk Pasal yang dijeratkan kepada terduga ARH yakni Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ini merupakan sebuah komitmen kuat Satresnarkoba Polrestabes Surabaya dalam memutus mata rantai peredaran barang haram seperti narkoba di Surabaya,” tutup Perwira lulusan Akpol tahun 2007 itu.

Pewarta: Abd. Rosi

Editor: Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button