JATIM

Komnas HAM Akan Usut Dugaan Meninggalnya Dua Tersangka Dalam Tahanan Polres Banyuwangi

BANYUWANGI, JATIM, BN – Pengaduan LSM Perkumpulan Pasukan Banyuwangi Bersatu (PPBB) Banyuwangi, Pelni Rompies terkait dugaan kesalahan prosedur dan melanggar HAM terhadap proses penanganan perkara dua TSK yang statusnya masih menjadi tahanan Polres Banyuwangi, yakni, Sutomo (63), warga dusun Pekiwen, Desa Kaligung, Kecamatan Blimbingsari kasus 303 KUHP dan Tosari alias To (25) warga Dusun Palurejo, Desa Tembokrejo, Kecamatan Muncar kasus 365 KUHP, mendapat respon positif dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM  RI).

Komisioner Komnas HAM RI Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM, Beka Ulung Hapsara memberikan apresisasi dan merespon positif keberanian para aktifis dalam mengadukan dugaan pelanggaran HAM yang ada di wilayah Kabupaten Banyuwangi.

Menurut Beka Ulung, semua pengaduan dugaan pelanggaran HAM akan dikaji dan dianalisa sesuai dengan bukti bukti berdasarkan fakta dan melakukan investigasi dilapangan dengan memintai keterangan kepada beberapa pihak.

“Dari bukti dan keterangan para pihak termasuk Kepolisian, barulah team Komnas HAM mengambil kesimpulan,” Kata Beka Ulung saat dihubungi via telepon.

Setelah diambil kesimpulan, selanjutnya Komnasham akan memberi rekomendasi kepada Kepolisian untuk mengusut tuntas jika ditemukan adanya dugaan pelangaran HAM.

“Sebelum memberikan rekomendasi, kita melakukan analisa fakta dan meminta keterangan para pihak, bisa turun langsung ke lapangan atau memanggil ke kantor Komnas HAM,” kata Beka Ulung. (Gus Ely)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button