Desa Kalapasawit Sukses Melaksanakan Program PTSL
CIAMIS, JABAR, BN – Desa Kalapasawit kecamatan Lakbok Kabupaten Ciamis Berupaya menjalankan program pemerintah pembutan sertifikat masal karena mengingat sebegitu pentingnya kepemelikan sebidang tanah bagi warga, dalam hal ini bukti yang sah kepemilikan sebidang tanah adalah dengan mengantonginya surat kepemilikan yaitu SERTIPIKAT.
Taryan, Kepala Desa Kalapasawit mengutarakan bahwa Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) gratis. Namun warga dikenakan biaya sebesar Rp 150.000 perbidang tanah di tingkat desa. Biaya itu untuk transportasi aparat desa, biaya warkah, dan biaya meterai.
Untuk di Desa Kalapasawit mendapatkan program PTSL sebanyak 4000 bidang tanah, tapi yang warga mengikuti program cuma 3169 bidang. Untuk pembagian sudah 450 bidang, nanti sisanya setelah semua beres.
Ketua PTSL, Saepul mengatakan dalam pembagian sertipikat tahap kedua ini sebanyak 500 bidang, Diharapakan biasa diambil oleh pemiliknya masing-masing, sedangkan tahap pertama sebanyak 100 bidang.
Ia jelaskan tata cara pengambilan sertifikat pertama harus mendaftarkan kepada petugas yang telah di tunjuk, membawa KTP untuk pembuktian bahwa yang bersangkutan adalah benar kepemilikan akta sertifikat, “ Alhamdulilah berjalan lancar tertib dan aman,” tuturnya.
Salah seorang warga mengutarakan bahwa kami sangat terbantu dengan adanya program sertifikat masal ini, di samping murah juga kami sangat terbantu sekali.
“Kami mengucapkan terimakasih kepada kinerja Taryan Kepala Desa Kalapasawit yang telah mengupayakan membantu kami sebagai masyarakat kecil untuk pembuatan Sertipikat ini, begitu juga kepada pihak-pihak terkait yang telah membantu terwujudnya program PTSL ini dan kami sangat berharap supaya tahun depan juga ada program seperti ini,” ungkap warga.
Ketua pelaksana kegiatan pembuatan sertipikat masal PTSL, Kepala Desa Kalapasawit Taryan dalam hal ini sangat merasa puas teleh mencapai sasaran 80 persen.
“Alhamdulilah warga masyarakatnya mengikuti anjuran pembuatan sertifikat ini. Itu salah satu fungsi sebagai pelayan masyarakat, yang penting masyarakatnya mau mengikuti aturan yang berlaku dari mulai pengukuran diharapan sipemiliknya bisa menyaksikan pengukuran dari batas mana dimana saja yang harus di ukur sebagai tolak ukur buat si pengukur,” ujarnya.
“Setelah jadi diusahakan waktu pengambilan kalau tidak bisa hadir, bisa diwakilakan kepada orang lain yang penting ada surat kuasanya dari pihak yang bersangkutan,” pungkasnya. (Asep)