Transparansi BPJS Kesehatan, Berikan Informasi Publik
Data Sampel BPJS Kesehatan, Wujud Kemudahan Akses Data Bagi Masyarakat Sekaligus Untuk Mendukung Upaya Penyempurnaan Kebijakan JKN-KIS
JAKARTA, BN – Sebagai penyelenggara jaminan kesehatan dengan jumlah peserta paling banyak di dunia, BPJS Kesehatan menjadi salah satu sumber data terbesar di Indonesia yang dilirik banyak pihak, termasuk peneliti dan akademisi. Namun, besarnya data kepesertaan dan data jaminan pelayanan kesehatan memerlukan perhatian dan perlakuan yang khusus untuk dapat dipergunakan sebagai dasar penyusunan kebijakan Program JKN-KIS. Untuk itu, BPJS Kesehatan berupaya memudahkan pengelolaan data dengan menyediakan data sampel yang bisa mewakili seluruh data kepesertaan maupun pelayanan kesehatan yang ada di BPJS Kesehatan.
“Kami melihat data yang kami miliki adalah aset yang dapat dimanfaatkan untuk keperluan penelitian dan pengambilan kebijakan yang kredibel berbasis bukti (evidence based policy) dalam penyelenggaraan Program JKN-KIS. Hal ini juga sebagai salah satu wujud transparansi BPJS Kesehatan dalam memberikan informasi pada publik,” terang Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris dalam acara Peluncuran Data Sampel BPJS Kesehatan: Penggunaan Big Data dalam Pengembangan Evidence Based Policy JKN, yang juga dihadiri oleh Menteri Keuangan RI Sri Mulyani, Senin (25/02).
Fachmi menjelaskan, pengelolaan data sampel sebagai pertimbangan pengambilan kebijakan dalam program jaminan kesehatan bukanlah hal baru di dunia. Misalnya, sebagai penyelenggara jaminan kesehatan Korea Selatan, National Health Insurance Service (NHIS) memiliki NHIS-National Sample Cohort, yang merupakan database data sampel 2% dari total populasi Korea Selatan.
“NHIS-NSC menjadi sumber data sampel yang digunakan untuk mendukung penelitian dan pengambilan kebijakan kesehatan di Korea Selatan, baik oleh akademisi, peneliti, maupun pemerintah,” ungkap Fachmi.
Begitu pula di Taiwan. National Health Insurance Research Database (NHIRD) menjadi sumber data yang powerful bagi pengambil kebijakan dan penelitian kesehatan. NHIRD akan memberikan data set dalam 3 bentuk, yaitu data sampel yang mencakup 2 juta subjek yang dide-identifikasi, dataset penyakit, dan data populasi lengkap.
“Data sampel BPJS Kesehatan merupakan perwakilan dari basis data kepesertaan dan jaminan pelayanan kesehatan sepanjang tahun 2015 dan 2016 yang diambil dengan menggunakan metodologi pengambilan sampel yang melibatkan banyak pihak, termasuk akademisi. Pembentukan data sampel ini dimaksudkan untuk mempermudah akses dan analisis data oleh publik dan dapat dipergunakan dalam proses analisis untuk menghasilkan suatu rekomendasi kebijakan,” kata Fachmi.
Dalam data sampel tersebut, disajikan 111 variabel yang bisa diolah, yang terdiri atas 15 variabel kepesertaan, 23 variabel pelayanan kapitasi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), 20 variabel pelayanan non-kapitasi FKTP, dan 53 variabel pelayanan Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) yang saling terhubung melalui variabel nomor kartu peserta.
Proses penyusunan data sampel harus melewati sejumlah tahap. Data mentah dipisah menjadi 3 kelompok berdasarkan pemanfaatan pelayanan kesehatan, yaitu 1) peserta yang belum pernah mendapatkan pelayanan kesehatan, 2) peserta yang sudah pernah mendapat pelayanan kesehatan di FKTP, dan 3) peserta yang sudah pernah mendapat pelayanan kesehatan di FKRTL. Selanjutnya, dari setiap kelompok tersebut diambil secara acak 10 keluarga dan setiap anggota keluarga dihitung bobotnya.
“Berdasarkan sampel data kepesertaan ini, diambillah sampel data pelayanan kesehatan di FKTP dan FKRTL. Proses pengambilan data sampel ini dilakukan bersama statistisi, sehingga bisa menghasilkan akurasi yang baik. Seluruh masyarakat nantinya bisa mengakses data sampel ini,” kata Fachmi.
Untuk mengakses data sampel, masyarakat dapat mengajukan permohonan kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) BPJS Kesehatan dengan melampirkan surat pengantar dari instansi, formulir permohonan informasi publik, pakta integritas, proposal penelitian, dan salinan (fotocopy) identitas diri seperti KTP. Selanjutnya, BPJS Kesehatan akan memverifikasi berkas permohonan tersebut. Jika lengkap, PPID BPJS Kesehatan akan menyerahkan data sampel kepada pemohon.
Fachmi menuturkan, manajemen data di BPJS Kesehatan sendiri sudah berlangsung cukup lama, bahkan dimulai pada tahun 2013 sebelum BPJS Kesehatan beroperasi. Seiring tahun berjalan, BPJS Kesehatan melakukan pengembangan manajemen data (termasuk data riset), pengembangan business intelligence, pelaksanaan fungsi dan tugas PPID, hingga akhirnya merilis data sampel di tahun 2019 ini.
“Data sampel BPJS Kesehatan masih akan terus dikembangkan sejalan dengan pertumbuhan peserta dan perkembangan pelayanan kesehatan.Oleh karena itu, kami butuh masukan dari berbagai pihak, baik dari akademisi, peneliti, maupun khalayak lainnya untuk menyempurnakan kualitas data sampel ini,” ujar Fachmi.
Informasi lebih lanjut hubungi:
Humas BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan Kantor Pusat
+62 21 424 6063
[email protected]
Website :www.bpjs-kesehatan.go.id
Twitter : @BPJSKesehatanRI
Instagram : @bpjskesehatan_ri
Facebook : BPJS Kesehatan
Youtube : BPJS Kesehatan
Kompasiana : BPJS Kesehatan
Kaskus : bpjskesehatan
(Humas/adv/Boody)