JATENG

Terlibat Praktek Aborsi, Satreskrim Polres Klaten Ciduk Bidan Desa

KLATEN, JATENG, BN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Klaten menangkap 5 tersangka terkait kasus aborsi. Satu diantara tersangka berinisial AR masih berstatus sebagai bidan desa di Polindes Kajen Kecamatan Ceper Klaten. Demikian disampaikan Kapolres Klaten AKBP Aries Andhi saat menggelar jumpa pers di Mapolres Klaten, Selasa (5/2) siang.

Menurut Kapolres, terbongkarnya kasus aborsi di wilayah hukum Polres Klaten berawal dari adanya laporan kehilangan sebuah handphone milik AP.

“Atas laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan diketahui jika handphone tersebut dibawa kabur DA dan YJ. Kedua tersangka kita tangkap di Pekalongan. Kepada petugas, keduanya mengaku mencuri handphone milik AP dengan tujuan menghapus chat yang ada dalam HP,” jelasnya.

Lanjut Kapolres, setelah handphone dibuka petugas diketahui adanya percakapan tentang proses akan dilakukannya perbuatan aborsi.

“Kasus bermula saat DA mengalami kehamilan dengan kekasihnya YJ. Keduanya kemudian berencana menggugurkan kandungan dan mencari informasi melalu media sosial. Dari sebuah link Aborsi Gastrul Cytotec diperoleh informasi terkait jasa penawaran praktek aborsi. Mereka menghubungi tersangka AN yang mengaku sebagai dokter,” kata AKBP Aries Andhi.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Klaten AKP Didik Sulaiman mengatakan, biaya yang disepakati untuk jasa aborsi sebesar Rp11.500.000 dengan sistem pembayaran Rp10 juta ditransfer sementara sisanya dibayarkan cash kepada tersangka AP yang mengaku sebagai asisten tersangka AN.

“Sepasang kekasih itu menunggu di sebuah hotel di daerah Ceper. Kemudian tersangka AN meminta kepada AP agar menemui mereka di hotel.  Setelah itu AP mengajak DA menuju ke klinik milik bidan AR di daerah Kajen Ceper untuk dilakukan proses aborsi,” kata Kasatreskrim Polres Klaten.

Menurut AKP Didik, proses aborsi berjalan singkat. Kemudian DA meninggalkan klinik untuk kembali ke hotel. Enam jam kemudian terjadi kontraksi dan janin lahir di kamar mandi hotel. Malam itu juga janin di kubur di sebuah lahan kosong.

Polisi menjerat tersangka dengan pasal 194 juncto pasal 73 ayat (2) UU Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman maksimal hukuman penjara 10 tahun.  (rkt)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button