Pendirian Pabrik Di Desa Daditunggal Diduga Rusak Jalan Desa
JOMBANG, JATIM, BN – Warga Desa Daditunggal Kecamatan Ploso diduga merasa kurang nyaman dengan adanya berdirinya salah satu proyek pabrik di desanya.
Masalahnya, jalan pintu masuk proyek pabrik diduga telah merubah jalan milik desa dan juga diduga tanpa ada kordinasi dengan pihak desa.
Selain itu diduga juga merusak jalan desa yang sudah di perbaiki dari anggaran negara melalui APBD Jombang.
Salah satu Aktifis LSM Kompak J. Utomo bidang Lingkungan Hidup mengatakan, ” menurut warga setempat ketika kita temui, bahwa dengan adanya berdirinya sebuah pabrik didaerahnya sangat senang. Tetapi kalau jalan desa dirubah seperti itu, untuk pintu masuk pabrik, apalagi ditinggikan seperti itu, sangat mengkwatirkan orang kampung yang lewat, terutama anak-anak yang lewat, jadinya kurang nyaman. Kalau ada kendaraan besar keluar masuk proyek pabrik sangat membahayakan orang yang lewat jalan tersebut.
Masih penuturan J. Utomo, menurut warga masih ada jalan desa sebelah belakang yang masih dimanfaatkan oleh pihak proyek pabrik tersebut juga diduga belum “kulo nuwun (ijin) sesuai prosedural’ dengan pihak desa.
“Saya pernah tanyakan kepada kepala desa juga, menurutnya bahwa pihak desa juga belum pernah di tembusi oleh pihak pabrik,” ungkap J. Utomo menirukan informasi dari warga setempat maupun kepala desa setempat disampaikannya kepada Bidik Nasional (BN).
Proyek pabrik yang menurut informasi warga milik PT Faper Indonesia ini juga diduga belum mengantongi Izin, dan diduga telah melanggar Undang-Undang Perlindungan & Pengelolahan Lingkungan Hidup.
Perlu diketahui bahwa rencana pembangunan pabrik di Desa Daditunggal Kecamatan Ploso diduga telah melanggar Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolahan Lingkungan Hidup (PPLH)/Tenatik HAM (dikembangkan ELSAM) No.32 Tahun 2009 Pasal 1 Ayat (2) ” Upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi dan mencegah, pemeliharaan, pengawasan dan penegakan hukum undang-undang yang di sahkan (UU di sahkan di Jakarta 3 Oktober 2009).
Dalam Undang-Undang juga, ada dalam Bab X bagian 3 (pasal 69) “Larangan dalam perlindungan dan pengelolahan lingkungan hidup ” meliputi larangan melakukan pencemaran, diantara salah satunya, larangan-larangan tersebut di ikuti dengan sangsi-sangsi yang tegas, jelas, tercantum (Bab XV) Tentang ketentuan pidana (pasal 97-123), salah satunya (pasal 103) dan (pasal 59) di pidana penjara paling sedikit 1(satu) tahun, dan paling lama 3(tiga) tahun, denda paling sedikit 1 Milyar, paling banyak 3 Milyar.
Maka sebelum ijin dikeluarkan, hendaknya Pemkab Jombang meninjauh kembali, dan rencana pendirian pabrik di Desa Daditunggal apa sudah melalui prosedur yang benar terkait UU. HAM Lingkungan Hidup. (Tok)