JATIM

Modus Jual Tanah Kavling Developer Kemplang Uang User Rp 3 M

SURABAYA, JATIM, BN – Polresta Sidoarjo gelar release developer kemplang 78 user.Releaae di gelar pada jum’ at tanggal 21 pukul 13.00 Wib di halaman satreskrim Polresta Sidoarjo.

Developer dengan modus jual tanah kavling di desa seketi Kecamatan Balong Bendo Kabupaten Sidoarjo.

Developer dengan legal PT. Waringin Karya Samudra (WKS) direktur atas nama heru susanto (35) warga kediri ini, bisa menggaet user/ konsumen sebanyak 78 orang, dengan jumlah uang sekitar Rp 3 M.

Heru susanto memulai pekerjaan di Desa Seketi ini mulai sekitar tabun 2016.

Modus operandinya setelah membikin PT. Tersebut heru membuat dena gambar kavlingan dengan di bagi blok dan nomer kavlingan tersebut.

Di samping itu dia juga membut brosur dan sepanduk pemasaran untuk menarik minat para user/ penbeli.

Tapi setelah para user menyerahkan uangnya dengan bervariasi mulai dari nilai Rp 20 jt sampai seratus juta dengan jumlah 78 user, setelah user nenanyakan kavlingnya hanya di janji – janjikan saja.

Akhirnya atas perbuatanya Heru Susanto di laporkan oleh para usernya ke Polresta Sidoarjo.

Heru di tangkap kemudian tahan dalam tahanan Polresta Sidoarjo dengan tuduhan penipuan.

Polresta Sidoarjo berhasil mengamakan barang bukti berupa surat-surat PT WKS, alat alat pemasaran dan uang tunai Rp 220 juta.

Kasat reskrim Polresta Sidoarjo Kompol Muhamad Haris mengatakan atas perbuatannya heru susanto tersangka di jerat dengan pasal 378 dan pasal 372 KUHP.

“Ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara,” pungkasnya (yah).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button