Pemkot Surabaya Selaraskan RPJMD Dengan Permendagri
SURABAYA, JATIM, BN – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kota Surabaya dalam rangka penyusunan perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Surabaya tahun 2016-2021 di lantai 6 Gedung Graha Sawunggaling, Selasa (25/06/2019).
Acara tersebut bertujuan untuk merevisi RPJMD dengan ketentuan perubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 18 Tahun 2017.
Pada pertemuan itu, Pemkot Surabaya mengundang perwakilan dari lapisan masyarakat untuk menyampaikan aspirasinya. Diantaranya, akademisi, stake holder, DPRD Kota Surabaya, Badan Perencanaan Daerah (Bapedda), dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang terkait.
Dalam sambutannya, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Surabaya, Hendro Gunawan menyampaikan, pertemuan ini dinilai sangat penting. Sesuai perubahan dari Permendagri, maka pemkot juga harus ikut menyelaraskan.
Namun, dalam penyelarasan tersebut tetap mengacu pada visi misi Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini.
“Kita sesuaikan dengan Permendagri No 18 Tahun 2017 agar selaras. Terpenting tidak mengurangi esensi dari visi misi Wali Kota Surabaya,” kata Hendro.
Hendro mengimbau kepada seluruh peserta Musrenbang dalam penyusunan perubahan RPJMD ini untuk berperan aktif dan mengeluarkan aspirasinya. Pada kesempatan ini, seluruh elemen masyarakat yang terkait juga didatangkan untuk saling menyatukan dan membentuk program-program ke depan.
“Saya harap bapak-ibu sekalian menyampaikan aspirasi, di sini semua unsur sudah kami undang. Dari aspirasi nanti kemudian kita menciptakan program penyempurnaan rancangan RPJMD yang berguna bagi kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Ia menjelaskan, RPJMD itu hanya dilakukan penyempurnaan atas ketentuan baru Permendagri No 18 Tahun 2017. Namun, kalau ada suatu kebijakan yang menjadi masukan dari para peserta maka akan dipertimbangkan.
“Makanya pada event ini ada desk masing-masing, baik itu pihak akademisi, stake holder untuk memberikan masukan terkait dengan penyempurnaan RPJMD,” jelasnya.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Kota (Bappekko) Surabaya, Eri Cahyadi menyampaikan, penyusunan perubahan ini dilakukan dalam kerangka atas perubahan Permendagri No 18 Tahun 2017, sehingga dalam kesempatan ini sama-sama menata.
“Ini terkait dengan revisi, itulah yang mau ditata sehingga saat provinsi ada perubahan otomatis ada perubahan RPJMD,” kata Eri.
Namun demikian, Eri memastikan, walaupun dalam pelaksanaan Musrenbang nanti ada masukan-masukan usulan kebijakan dari para peserta, hal ini tetap akan mengacu pada visi misi Kota Surabaya.
“Tetap seperti visi misi wali kota yang lama. Cuma ada perubahan dari Permendagri, di provinsi otomatis apa yang berubah kita ikutin,” pungkasnya. (boody/*)