JATIM

Permudah Korban Kecelakaan Lalu Lintas, BPJS Kesehatan Gencar Sosialisasikan Program INSIDEN

Kepala Cabang BPJS Kesehatan Surabaya Herman Dinata Mihardja

SURABAYA, JATIM, BN – Demi mempermudah korban kecelakaan lalu lintas, BPJS Kesehatan untuk kesekian kalinya kembali melakukan sosialisasi mengenai Program Insiden (Integrated System For Traffic Accidents) sebagai perwujudan percepatan reformasi birokrasi penjaminan korban kecelakaan lalu lintas.

Program yang diluncurkan bekerjasama dengan Jasa Raharja (JR) melalui Rumah Sakit (RS) sudah diimplementasikan secara nasional sejak 18 Maret 2018 lalu, namun rupanya masih belum banyak dipahami oleh masyarakat luas sehingga masih sering dijumpai korban kecelakaan yang bingung
dan cenderung langsung meng-claim bahwa ini menjadi tanggung jawab BPJS Kesehatan.

Kepala Kantor BPJS Cabang Surabaya Herman Dinata Miharja mengatakan, sebenarnya kasus-kasus kecelakaan bisa dibagi dua, yaitu apa kecelakaan lalu lintas atau kecelakaan kerja. Kalau kecelakaan lalu lintas, lanjut Herman, sesuai UU no 33 dan no. 34 tahun 1964, penjamin pertama adalah JR.

“Kalau ada kaitannya dengan kecelakaan kerja, itu ada segmennya masing-masing. Kalau kaitannya dgn perusahaan maka BPJS Ketenagakerjaan yang menjamin, kalau ada kaitannya dengan PNS ya Taspen yang menjamin, kalau kaitannya dengan TNI ya ASABRI yang menjamin, kalau terkait dengan Polri ya Polri yang menjamin,” terangnya dalam kegiatan halal bi hahal BPJS Kesehatan dengan FKRTL di Surabaya, Selasa (25/6).

Herman juga menjelaskan, ada sedikit perbedaan adalah bagi peserta BPJS Kesehatan jalur mandiri. Kalau sudah menjadi anggota BPJS Tenaga kerja, maka BPJS Tenaga kerja yang menjamin.

“Tapi kalau terkait dengan kecelakaan lalu lintas, ya nanti Jasa Raharja dan BPJS Kesehatan yang akan berkoordinasi untuk menjamin. Namun yang sering menjadi masalah adalah ketidak-tauan dan berbelitnya prosedur untuk mendapatkan bantuan dari lembaga-lembaga penjamin keselamatan yang ada, terutama untuk kecelakaan lalu lintas (KLL),” tambah Herman.

Dalam kejadian kecelakaan, terutama kecelakaan lalu lintas, seringkali korban dan keluarga korban akan fokus pada korbannya untuk mendapatkan pertolongan, dan baru akan mengurus masalah administrasi setelah kondisi lebih baik. Padahal ada aturan pelaporan KLL tidak boleh lebih dari 2×24 jam, bila ingin mendapatkan pembiayaan dari Jasa Raharja. Sehingga pada akhirnya mereka harus mengeluarkan biaya sendiri.

“Adapula kondisi dimana keluarga korban KLL harus mengeluarkan biaya terlebih dahulu baru akan mendapatkan penggantian dari Jasa Raharja. Tentu saja kondisi ini tak jarang menimbulkan kebingungan tersendiri, terutama bagi masyarakat kurang mampu. Dengan program INSIDEN ini, nantinya masyarakat yang mengalami KLL tidak perlu lagi bingung, karena nantinya semua sudah di handle oleh rumah sakit,” tambah Herman.

Dengan adanyan program INSIDEN ini, masih menurut Herman, data korban KLL akan di proses oleh rumah sakit dan akan diteruskan ke Jasa Raharja.

“Nantinya, JR yang akan melakukan koordinasi dan mengurus semuanya, termasuk untuk urusan kepolisian. Jadi masyarakat sudah tidak perlu bolak-balik mengurus sendiri ke JR maupun kepolisian,” jelasnya sambil menambahkan bahwa tentu saja nanti korban/keluarga korban KLL akan juga dilibatkan untuk tandatangan dokumen.

Dengan INSIDEN maka semua proses penanganan korban KLL di RS menggunakan sistem manages care yang berarti masyarakat akan langsung ditangani dan tidak perlu mengeluarkan biaya lebih dulu.

“Dengan demikian, proses koordinasi manfaat kini menjadi lebih mudah, cepat, tepat dan akurat. Ini juga akan menjadi perwujudan percepatan reformasi birokrasi penjaminan terhadap korban KLL, serta menjadi salah satu bukti nyata inovasi pelayanan publik bagi korban KLL,” pungkas Herman.

Menurut data dari World Health Organization (WHO) tahun 2016, KLL telah menelan korban jiwa hingga 1,3 juta jiwa dan menduduki peringkat ke-9 penyebab kematian tertinggi di dunia. Indonesia ada di urutan ketiga sebagai negara dengan jumlah KLL terbesar. (boody/ar/ws)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button