JATIM

PPDB SMA Negeri 1 Tumpang Di Duga Jadi Ajang Praktik Pungli

Bagus Yudistira Selaku Direktur LSM SGI

KAB. MALANG, JATIM, BN – Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Telah Menetapkan juknis Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SMA, SMK dan PK-PLK Negeri tahun pelajaran 2019-2020.

Dengan adanya landasan ataupun dasar tersebut agar pelaksanaan di dunia pendidikan diharapkan dapat menjadi pedoman bagi semua pihak yang terlibat dalam pelaksanaan PPDB yang juga mengacu kepada standar pengelolaan pendidikan dan Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018.

Oleh karenanya Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawangsa telah mengeluarkan program Gratis Berkwalitas (Tistas) yang dimana di dalam program Tistas tersebut terdapat poin-poin diantaranya, mulai tahun ajaran baru 2019 siswa SMA dan SMK Negeri se-Jatim digratiskan uang SPP di tiap bulannya dan bagi siswa baru SMA dan SMK Negeri mendapatkan 2 setel seragam secara gratis.

Tetapi ada pun praktik di lapangan justru terbalik, misalnya yang sudah terjadi di SMA 1 Negeri Tumpang Kab. Malang, dimana pada PPDB tahun ini di sinyalir sangat merugikan para orang tua siswa PPDB. Pasalnya, pihak sekolah SMA 1 Negeri Tumpang telah menentukan biaya PPDB sebesar Rp. 4.683.500 yang terdiri dari uang SPP dan kegiatan siswa selama 1 tahun sebesar Rp. 833.500, uang seragam Rp. 850.000 dan uang gedung Rp. 3.000.000.

Salah satu orang tua siswa PPDB saat dikonfirmasi wartaan BN mengatakan sewaktu daftar ulang diwajibkan untuk membayar biaya administrasi dan persyaratan masuk sekolah.

“Untuk uang seragam dan uang SPP sudah saya bayar mas, sedangkan untuk uang gedung saya minta waktu ke pihak sekolah untuk melunasinya,” katanya.

Terkait adanya hal itu wartawan Bidik Nasional konfirmasi kepada Kepala Sekolah SMA 1 Negeri Tumpang, Edy Parlindungan namun tidak ada dikantornya.

Ditempat terpisah Direktur LSM Satya Galang Indonesia (SGI), Bagus Yudistira saat dikonfirmasi (5/7/2019) terkait PPDB SMA 1 Negeri Tumpang mengatakan pihak sekolah di duga telah melanggar peraturan pemerintah.

“Terkait penarikan yang dilakukan pihak sekolah, sangat bertentangan dengan program Gubernur Jatim dan Pemerintah Pusat wajib belajar 12 tahun,” paparnya.

Bagus akan melakukan somasi kepada SMA Negeri 1 Tumpang untuk menjelaskan dan akan membuat pengaduan tertulis kepada aparat penegak hukum terkait dugaan kasus pungli ini.

“Untuk menyikapi banyaknya permasalahan di dunia pendidikan yang sudah keblinger ini, saya akan membuat somasi terkait kejadian di SMA 1 Negeri Tumpang karena hal tersebut sudah mengandung unsur pidana yaitu adanya dugaan praktik pungutan liar (Pungli) yang tidak berlandasan hukum dan kami akan membuat pengaduan ke kejaksaan atau kepolisian,” tamdas Bagus saat ditemui dikantornya. (NN)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button