Soal Protes PPDB 2019, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jombang Sudah Sesuai Juknis Permendikbud RI No. 51 Tahun 2018
JOMBANG, JATIM, BN – Tahun 2019 Dinas Pendidikan Jombang mempunyai pengalaman yang berharga terkait aturan Permendikbud soal PPDB sistem zonasi.
“Dinas Pendidikan Jombang sudah menjalankan aturan sesuai dengan SK (Surat Keputusan) PPDB yang dikeluarkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI,” kata drg Budi Nugroho Kepala Dinas Pendidikan Jombang kepada wartawan Bidik Nasional baru-baru ini.
Adanya aksi protes beberapa minggu lalu yang dilakukan oleh beberapa wali murid terkait petunjuk teknis (Juknis) yang ada dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jombang tentang penggunaan surat keterangan domisili calon siswa, menurut Budi Nugroho mereka mungkin kurang paham.
“Sesuai Permendikbud Nomor 51 tahun 2018 bahwa pada PPDB 2019/2020, pada penggunaan surat keterangan domisili sekurang-kurangnya selama enam bulan ditempat tinggal yang baru. Hal tersebut telah diatur pasal 18 dan 45 Permendikbud Nomor 18 tahun 2018 dan telah di revisi dengan Permendikbud nomor 20 Tahun 2019. Jadi dua pasal itu telah di revisi dan menjadi acuannya,” jelas Budi Nugroho.
Disis lain Budi juga menjelaskan menurut isi dari dalam Juknis mengamanatkan untuk surat keterangan (suket) RT/RW mengetahui kepala desa tetapi untuk sosialisasi ke camat.
“Karena camat juga terlibat dalam proses pengesahan surat keterangan domisili. Sehingga keabsahan Suket domisili itu akan menjadi tanggung jawab bersama mulai dari RT/RW, kepala desa hingga camat dan kami harus menerimanya,” tandasnya.
Setelah PPDB penerapan sistem zonasi telah dilalui, menurut Budi Nugroho pihaknya kini melakukan MoU dengan Dispenduk Capil dan Kominfo.
“Disdik Jombang juga telah melakukan kerja sama dengan Dirjen Dukcapil agar mendapatkan password untuk data NIK nya. Disdik Jombang saat ini sudah lakukan upaya secara cermat maupun selektif di online,” katanya.
Pihaknya mengharapkan semua masyarakat mau memantauhi sehingga para wali siswa bisa memahami mekanisme terkait Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dengan sistem zonasi murni.
“Bagi yang kurang paham bisa minta penjelasan langsung ke Kantor Dinas Pendidikan melalui pelayanan PPDB dengan sistem zonasi,” jelasnya. (Tok)