Blak – Blakan ala Tanya Rahayu Kepala BPJS Kesehatan Gresik
Karnaval Sosialisasi Edukasi JKN-KIS
GRESIK, JATIM, BN – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan RI ke-74, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Gresik turut memeriahkan gelaran Karnaval yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah Gresik (22/08/2019). Motivasi menjadi peserta karnaval adalah semangat mendukung keberagaman budaya yang bertajuk ” Bhineka Tunggal Ika, Kita Menuju Indonesia Unggul”.
BPJS Kesehatan Cabang Gresik dengan membawa kendaraan hias bernuansa taman berbunga dipadu dengan salam sapa oleh karyawan BPJS Kesehatan berpakaian adat nusantara berkeliling mulai kantor Pemda Gresik – Jl. Wahidin Sudirohusodo – Jl. dr. soetomo – Jl. Jaksa Agung Suprapto – Jl. Pahlawan dan berakhir di alun-alun kota Gresik.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Gresik Tanya Rahayu menyatakan acara karnaval yang di gelar merupakan ragam kebersamaan antara pemerintah daerah dengan seluruh partisipan salah satunya adalah BPJS kesehatan. Sekaligus menjadi ajang sosialisasi, Informasi & Edukasi untuk seluruh lapisan masyarakat bahwasanya tahun 2020 target Universal Health Coverage (UHC) menjadi tujuan utama.
Memiliki kemasan tersendiri, artinya bahwa mengikuti acara karnaval menjadi ajang penyampaian berbeda khususnya untuk seluruh masyarakat yg menyaksikan akan diberikan berbagai macam liflet/brosur terkait program Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), ajakan untuk mendownload aplikasi Mobile JKN, mengajak menjadi peserta JKN-KIS, menyampaikan program promotif & preventif sehingga kebahagiaan dalam rangka kemeriahan HUT RI akan berbuah positif bagi kesadaran masyarakat.
“Sambil menyelam minum air. Event sebesar ini jika dimaksimalkan akan mempermudah kami BPJS Kesehatan untuk lebih intens menyampaikan program wajib pemerintah melalui tampilan yang berbeda, ” kata Tanya Rahayu mantan Kepala BPJS Kesehatan Jember saat menjawab pertanyaan wartawan terkait teknis penyampaian pada masyarakat.
Untuk diketahui, data yang di miliki oleh BPJS Kesehatan Cabang Gresik hingga Juli 2019,UHC wilayah Gresik mencapai 80 % dan Lamongan 76 %.Terdiri dari 200 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), 29 Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) BPJS Kesehatan Gresik menggandeng beberapa forum kemitraan dan forum pemangku kepentingan utama.
“Harapan kami seluruh masyarakat Gresik nanti yang belum terintegrasi atau belum terdaftar menjadi peserta JKN-KIS dapat segera menjadi peserta.Sedangkan hasil komunikasi dengan berbagai pemangku kepentingan seperti dinas-dinas terkait, Dinas Kesehatan, disdukcapil, dinas sosial dan Bapeda menjadi satu kesatuan sesuai kewenangannya sangat mendukung menuju Indonesia UHC, ” ujar Tanya.
Disinggung tentang mayoritas kemudahan iklim peserta di wilayah Gresik, Tanya Rahayu perempuan yang masa kecilnya berada di banyuwangi ini mengaku lebih mudah merekrut peserta JKN-KIS di wilayah Gresik. Kebanyakan peserta adalah Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU), Peserta lebih dinamis menjadikan lebih semangat menuju Kartu Gresik Sehat.
Tanya memandang lebih optimis dengan adanya program baru yang sudah ia jalankan. yakni program PESIAR (dipetakan, disisir, diadvokasi, diregistrasi dan didaftar) lebih memudahkan memilah yang mana perusahaan kecil atau perusahaan besar, yang mampu dan atau yang kurang mampu.
Ditambah jumlah kader JKN yang dimiliki, BPJS Kesehatan Gresik memiliki 15 Kader JKN wilayah Gresik serta 15 kader JKN wilayah Lamongan.Kader JKN mempunyai fungsi mensosialisasikan program JKN, memberikan pemahaman peserta tentang kewajiban dan haknya. Memberikan pendampingan kepada masyarakat yang ingin melakukan pendaftaran sebagai peserta dan membayar iuran.
“Sekali lagi, menjadi manfaat adalah yang utama, kami berharap kader JKN yang telah bermitra bisa membantu ” imbuh tanya.
Tanya menegaskan kembali BPJS Kesehatan merupakan penyelenggara program jaminan sosial di bidang kesehatan yang merupakan salah satu dari lima program dalam Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), yaitu Jaminan Kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun, dan Jaminan Kematian sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
Undang Undang 24/2011 mengatur tentang kepesertaan wajib BPJS Kesehatan tercantum dalam pasal 14 yang menyebutkan bahwa setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat enam bulan di Indonesia, wajib menjadi peserta program jaminan sosial.
“Ayo daftar segera menjadi peserta JKN-KIS, dengan Gotong Royong semua tertolong, yang sehat membantu yang sakit, jangan saat sakit baru mendaftar menjadi peserta dan jangan lupa membayar iurannya, ” tutup Tanya sambil tersenyum. (boody)