JATIM

Pemkab Jombang Bersama Kantor Bea Cukai Kediri Gelar Sosialisasi Bidang Cukai Tembakau di Desa Pojok Klitik

Kegiatan Sosialisasi di Bidang Cukai Tembakau yang digelar Pemkab Jombang dan Bea Cukai Kediri di Balai Desa Pojok Klitik, Kecamatan Plandaan, Selasa (25/6/2019)

JOMBANG, JATIM, BN-Pemkab Jombang dan Perwakilan Kantor Bea Cukai Kediri menggelar acara temu warga di Balai Desa Pojok Klitik, Kecamatan Plandaan, Jombang. Acara yang digelar Selasa (25/6/2019) pagi, tersebut materi utamanya adalah sosialisasi ketentuan di bidang cukai.

Acara sosialisasi berlangsung kurang lebih 2 jam dihadiri banyak warga. Mereka cukup antusias mengikuti jalannya sosialisasi.

Di dalam kesempatan tersebut , kepala Sub Seksi Layanan Informasi Bea Cukai Kediri Hendratno Sasmito hadir sebagai pembicara. Sosialisasi yang juga di hadiri Sekretaris Camat Plandaan dan Kepala Seksi Informasi Publik Dinas Kominfo Jombang tersebut, Hendratmo memaparkan terkait larangan membeli rokok tanpa pita cukai.

Hendratno mengatakan, “ Rokok polos itu artinya rokok yang tanpa dilekati pita cukai, padahal cukup banyak manfaatnya rokok menggunakan pita cukai dan setiap tahun kabupaten/kota menerima DBHCT. Jadi jangan beli rokok polos, karena dengan rokok leqal dengan pita cukai artinya kita juga mendukung pembangunan,“ ujarnya.

DBHCT digunakan untuk mendanai beberapa progam kegiatan yang diprioritaskan untuk mendukung progam
kegiatan yang diprioritaskan untuk mendukung progam Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan paling sedikit 50 persen dari Alokasi DBHCT yang diterima setiap daerah.

Besaran lokasi DBH (Dana Bagi Hasil) untuk masing-masing kabupaten/kota baik sebagai penghasil atau lainnya diatur oleh gubernur dan diusulkan kepada menteri keuangan untuk ditetapkan.

Sedangkan komposisi besaran alokasi DBH berkisar 30 persen untuk provinsi, 40 persen untuk kabuparen/kota penghasil cukai dan 30 persen untuk kabupaten/ kota lainnya.

Lebih lanjut Hendratno menjelaskan, “Terkait rokok ilegal yang sering beredar di daerah, jangan beli rokok ilegal dan polos, apalagi yang tidak dilekati pita cukai dan palsu dan Itu termasuk melanggar UU Nomor 11 tahun 1995 tentang cukai

“Himbaunya kepada warga yang hadir di acara pertemuan tersebut, sehingga masya- rakat setempat paham dan
tambah pengalaman dengan acara tersebut. (To/adv)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button