Kantor Dinas Ketahanan Pangan Dan Perikanan Jombang Diduga “Main Sulap” dan Langgar Perpres No.16 Tahun 2018
JOMBANG, JATIM, BN-Tindakan pidana pada pegadaan barang/ jasa pemerintah dapat terjadi karena adanya perbuatan /peristiwa yang memicu terjadinya tindak pidana tersebut, salah satunya kita ambil contoh dua saja, menyuap dan memecah pekerjaan.
Menyuap adalah usaha yang dilakukan seseorang untuk memengaruhi pejabat pemerintah (pengambil keputusan) supaya melakukan tindakan tertentu atau supaya melakukan tindakan tertentu atau supaya tidak melakukan tindakan tertentu dengan memberikan imbalan uang atau benda berharga lain.
Menyuap biasanya dilakukan oleh rekanan pengadaan barang/jasa kepada pejabat yang terkait punya kewenangan penanganan pengadaan barang/jasa.
Tujuan rekanan melakukan penyuapan, sebagai berikut, supaya pengelola kegiatan pengadaan barang/ jasa menerima penawaran barang/jasa yang diajukan oleh rekanan, supaya pengelola kegiatan pengadaan barang/jasa memenangkan perusahaan penyuap dalam tender/lelang, mungkin juga supaya mau merubah metode dari penunjukkan langsung menjadi swakelola dalam Pengelola kegiatan pengadaan barang/jasa menerima barang/ jasa yang diserahkan oleh rekanan yang kuwalitasnya dan kuwantitasnya barang /jasa yang diperjanjikan dalam kontrak.
Peristiwa yang diduga pernah terjadi di tahun 2019 ini di Kantor Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Jombang. Dugaan “Main sulap” telah terjadi pada pengadaan barang/jasa yang konstruksi sumber anggarannya sama, tetapi cara pelaksanaannya kegiatan proyek yang dilakukan metodenya tidak sama.
Ada yang melalui kontraktual melalui penunjukan langsung ada yang di swakelola. Seperti kegiatan pada yang ada di Desa Sukosari Kecamatan Jogoroto. Obyek yang sama tapi paket pekerjaan diduga di pecah-pecah dan di swakelola.
Coba kita lihat pengadaan dengan metode Pengadaan Langsung yang diduga telah di sulap menjadi swakelola di Desa Sukosari.
Menurut data yang ada pada paket pengadaan diduga nilainya lumayan besar untuk Pembangunan Gudang Lumbung (Uraian Pekerjaan/ Spesifikasi pekerjaan ), Volume Pekerjaan 1.00 unit, Produksi Dalam Negeri : Ya, Usaha Kecil : Tidak , Pra DIPA / DPA : Tidak Sumber Dana APBD 2019, Jenis Pengadaan : pekerjaan konstruksi , Total Pagu 133313000, Metode Pemilihan : Pengadaan Langsung.
Paket yang lain di Desa Sukosari Kecamatan Jogoroto adalah untuk Pembangunan Lantai Jemur (Uraian pekerjaan/Spesifikasi pekerjaan), Volume Pekerjaan 1.00 Unit, Produksi Dalam Negeri : Ya, Usaha Kecil : Ya , Pra DIPA/DPA : Tidak , Jenis Pengadaan : Pekerjaan Konstruksi Total Pagu : 36196000 Metode Pemilihan : Pengadaan Langsung.
Pada paket pengadaan yang lain juga di Desa Sukosari Kecamatan Jogoroto, Pembangunan Rumah RMU (Uraian Pekerjaan/Spesifikasi Pekerjaan), Produksi Dalam Negeri : Ya, Usaha Kecil : Tidak. Pra DIPA /DPA , Sumber Dana ) APBD 2019, Jenis Pekerjaan : Pengerjaan Konstruksi, Total Pagu : 139098000, Metode Pemilihan: Pengadaan Langsung.
Lagi di Desa Sukosari Tahun Anggaran 2019 Pembelihan Rice Milling Unit (RMU) (Uraian Pekerjaan/Spesifikasi Pekerjaan ), Produksi Dalam Negeri : Ya. Usaha Kecil : Tidak, Pra DIPA / DPA : Tidak, Sumber Dana APBD 2019, Jenis Pengadaan ) Barang, /Total Pagu : 166393000, Metode Pemilihann: E- Purchasing.
Diatas tadi data yang di dapat Bidik Nasional (BN) bahwa pengadaan di Desa Sukosari Kecamatan Jogoroto dari metode pengadaan langsung di duga telah “disulap” menjadi swakelola.
Sementara Di Desa Made Kecamatan Kudu Pembangunan gudang lumbung (Uraian Pekerjaan/ Spesifikasi Pekerjaan), Volume ) 1.00, Produksi Dalam Negeri : Ya, Usaha Kecil : Ya, Pra DIPA / DPA : Tidak, Sumber Dana : APBD 2019, Jenis Pekerjaan : Pekerjaan Konstruksi, Total Pagu 93975000 , Metode Pemilihan : Pengadaan Langsung
Di Desa Watugaluh, Kecamatan Diwek, Pembangunan Lantai Jemur serta sarana prasarana lumbung ( Uraian pekerjaan/Spesifikasi Pekerjaan), Produk Dalam Negeri ) Ya, Usaha Kecil : Ya, Pra DIPA /DPA :/ Tidak,Sumber Dana : APBD 2019, Jenis Pekerjaan : Pekerjaan Konstruksi, Total Pagub: 116250000, Metode Pemilihan : Seleksi.
Di Kecamatan Jombang, hibah barang yang dibantukan pada masyarakat (Uraian Pekerjaan), organisasi, lembaga masyarakat untuk kelompok Pembudidayaan ikan (PID) -benih lele 25.000 ekor -pakan benih 100 kg- pakan pembesaran 1.800 kg – obat-obatan 10 paket -kolam terpal 10 paket benih 400 kg – pakan pembesaran 7.200/kg , obat-obatan 10 paket – kolam terpal 10 paket.
Untuk Ponpes , benih lele 100.000 ekor, pakan benih 400 kg, pakan pembesaran 7.200 kg,obat-obatan 40 paket, kolam terpal 40 paket (Spesifikasi Pekerjaan).
Di Desa Sumber Mulyo Kecamatan Jogoroto, Paket Pembangunan Lantai Jemur (Uraian Pekerjaan/Spesifikasi Pekerjaan) , Produksi Dalam Negeri : Ya, Usaha Kecil : Ya, Pra DIPA/ DPA : Tidak , Sumber Dana : APBD 2019, Jenis Pengadaan : Pekerjaan Konstruksi, Total Pagu : 46500000, Metode Pemilihan : Pengadaan Langsung.
Lagi di Desa Sumber Mulyo Kecamatan Jogoroto Pembangunan gudang lumbung (Uraian pekerjaan/ Spesifikasi pejerjaan), Produk Dalam Negeri ) : Ya, Usaha Kecil : Tidak,Pra DIPAb/ DPAb : Tidak, Sumber Dana : APBD 2019, Jenis Pengadaan :/Pekerjaan Konstruksi, Total Pagu : 89902750 , Metode Pemilihan : Pengadaan Langsung.
Dari masing-masing paket menggunakan metode pengadaan langsung, hanya paket pengadaan di Desa Sukosari Kecamatan Jogoroto saja yang diduga adanya penyimpangan mengganti metode dari pengadaan langsung menjadi swakelola.
Sehingga kecurigaan adanya penyimpangan yang dilakukan oleh dinas ketahanan pangan dan perikanan Jombang ini diduga sarat dengan KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme).
Dugaan metode yang dilakukan Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Jombang telah menyimpang dari aturan yang telah ditentukan sesuai Perpres Nomor 16 Tahun 2018 Tentang pengadaan barang/jasa.
Sementara supaya diketahui, bahwa ada dugaan kuat kesengajaan memecah paket pengadaan barang/jasa dengan maksud menghindari tender/seleksi di Kantor Dinas ketahanan pangan dan perikanan Jombang, termasuk pelanggaran yang dilakukan/ melanggar aturan yang sudah tercantum pada Perpres (Peraturan Presiden) Nomor 16 Tahun 2018 Pasal 20.
Dalam pengadaan barang/ jasa seperti di Desa Sukosari, selain PPK (Pejabat Pembuat Komitmen), termasuk PA (Pengguna Anggaran) dan KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) bertanggung jawab sebagai pengelola jika paket tersebut di swakelolakan sesuai dengan ” Persiapan Pengadaan Barang/Jasa. Persiapan Swakelola, harus sesuaui Perpres No.16 Tahun 2018 Pasal 23. Karena penyelenggara swakelola di tetapkan oleh PA /KPA. Tim Persiapan dan Tim Pengawas ditetapkan oleh PA /KPA, serta Tim Pelaksana ditetapkan oleh PA /KPA serta Tim Pengawas ditetapkan oleh pimpinan ormas pelaksana Swakelola atau penyelenggara Swakelola ditetapkan oleh pimpinan kelompok masyarakat pelaksana Swakelola.
Pertanyaannya dari semua proses/ aturan tersebut apa sudah dilakukan?
Kepala Dinas Ketahanan Pangan juga telah di hubungi oleh Bidik Nasional (BN) mengatakan,” Ke Pak A’an aja, Pak Kabidnya,” ujarnya.
Salah satu Kepala Bidang (Kabid) Dinas Ketahanan Pangan yang biasa dipanggil A’an ketika dikonfirmasi oleh BN, mengatakan,” memang itu kekeliruan kami. Hanya di Desa Sukosari itu yang di swakelola yang lain tidak,” ungkapnya. (To) ( Bersambung)