BERITA UTAMAJATIM

Raport Kinerja Pemerintah Desa Raci Bangil Kabupaten Pasuruan

■ Sulit Ditemui, Publik Menanti Klarifikasi Kepala Desa Raci

Kantor Desa Raci Kec. Bangil Kab. Pasuruan.

PASURUAN, JATIM, BN – Sulitnya menemui H. Sofyan, Kepala Desa Desa Raci Kec. Bangil, Kabupaten Pasuruan untuk mendapatkan konfirmasi terkait penggunaan Dana Desa (DD) dan Pemanfaatan Anggaran Dana Desa (ADD) menuai pertanyaan.

Terbukti, agenda yang di jadwalkan H. Sofyan sendiri terkesan “diingkari” ? Hal ini sudah sepatutnnya ketaui publik sebagai bahan evaluasi.

Kesediaan menyampaikan klarifikasi atas pemberitaan BIDIK NASIONAL – bidiknasional.com di ucapkan H. Sofyan kepada wartawan koran ini melalui sambungan.

Seperti diberitakan sebelumnya, dari data yang di peroleh wartawan koran ini menyebut bahwa Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) Desa Raci, Kec. Bangil, Kabupaten Pasuruan Tahun Anggaran (TA) 2017 mencapai Rp. 668.560.000,00 atau 40% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Raci.

Tentu besarnya Silpa Pemerintah Desa (Pemdes) yang terbilang fantastis dan tidak “lazim” tersebut mengundang pertanyaan publik yang wajib dijawab.

1) Dari mana Silpa tersebut berasal ? 2.) Sudah tepatkah penggunaan Silpa tersebut ? 3.) Bagaimana cara Pemdes Raci menginput data ke dalam aplikasi siskeudes tahun berikutnya ? dan masuk ke item mana Silpa tersebut

Karena penggunaan Silpa telah diatur secara detai di Peraturan Pemerintah (PP) No 22 Tahun 2015 tentang Dana Desa dan sangsi atas Silpa apabila terdapat lebih dari 30% pada tahun anggaran sebelumnya.

Oleh sebab itu sebagai memegang kekuasaan pengelolaan Keuangan Desa, Pasal. 26 huruf (c). Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Kepala berkewajiban menjelaskan kepada publik.

Berdasarkan kajian fiskal tim akuntan publik Redaksi koran BIDIK NASIONAL menemukan bahwa penyerapan anggaran belanja yang tidak maksimal disebabkan buruknya sistem perencanaan dan keterbatasan Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Pemerintah Desa.

Termasuk yang tak kalah penting adalah pengelolaan keuangan Pemerintah Desa Raci. Dari data yang berhasil di himpun Redaksi koran BIDIK NASIONAL-bidiknasional.com, Biro Pasuruan, Desa Raci, Kec. Bangil tahun 2018 mengelolah anggaran sebesar Rp. 1.189.258.000.

Dok. Rincian Penggunaan Silpa Th. 2017 pada APBDes 2018

Anggaran yang terbilang besar tersebut diketaui bersumber dari Rp. 806.002.000 Dana Desa (DD), Rp. 440.096.000 Anggaran Dana Desa (ADD), dan Rp. 668.560.Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) tahun 2017. belum termasuk Pendapatan Asli Desa, Bagi Hasil Pajak dan Retribusi, serta dana Hibah dan sumbangan tidak mengikat dari pihak ketiga ?

Terpisah Drs. Edy Sutanto, SH pemerhati Pemerintahan Daerah yang berprofesi ssbagai Advokat ternama di Surabaya mengapresiasi narasumber koran ini yang terbukti dengan berani karena kesadaran akan pentingnya fungsi pengawasan menyampaikan laporan informasi atas penggunaan keuangan di desanya.

“Pengawasan masyarakat atas penggunaan keuangan desa menjadi penting untuk mencegah potensi terjadinya penyelewengan dana desa” tegasnya.

Hingga kini publik berharap H. Sofyan Kepala Desa Raci, Kec. Bangil segera mengklarifikasi kebenaran dari suatu informasi dengan data pendukung yang relevan sebagai bentuk tanggungjawab moral kepada publik.

Sementara hingga berita ini dikirim kemeja Redaksi, Jum’at (14/09) belum ada berhasil ditemui untuk mendapat konfirmasi. Bersambung edisi minggu depan. (setiyo/toddy)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button