JATIM

Ketua DPRD kota Surabaya Resmi Dilantik

Rapat paripurna pengucapan sumpah/janji pimpinan ketua DPRD kota Surabaya periode 2019-2024 di laksanakan pada Kamis, 26 September 2019 bertempat di Gedung DPRD kota Surabaya, Jl. Yos Sudarso, Surabaya.

SURABAYA, JATIM, BN-Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Timur No. 171.436/1320011/2019 Tentang Peresmian pengangkatan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Surabaya beberapa hari yang lalu, Rapat paripurna pengucapan sumpah/janji pimpinan ketua DPRD kota Surabaya periode 2019-2024 di laksanakan pada Kamis, 26 September 2019 bertempat di Gedung DPRD kota Surabaya, Jl. Yos Sudarso, Surabaya.

Pengucapan sumpah/janji dipimpin oleh Ketua Pengadilan Surabaya tepat pukul 10.39 wib, terdiri dari ketua DPRD Adi Sutarwijono (PDIP) sekaligus berbarengan dengan tiga orang wakil ketua yaitu Reni Astuti (PKS), Laila Mufidah (PKB) dan AH Thony (Gerindra).

Setelah resmi dilantik, Adi Sutarwijono atau biasa dipanggil Awi dalam sambutannya mengatakan bahwa pimpinan dewan kolektif kolegial. Artinya kedudukan antara yang satu dengan yang lain sama.Kesemuanya merupakan wakil rakyat, yang membedakan adalah tugas dan tanggung jawab masing-masing.

“Tidak ada istilah atasan maupun bawahan. Yang ada kita semua wakil rakyat, hanya tugas dan tanggung jawab saja yang berbeda, ” tegas Awi.

Dia mengharap bagi semua rekan anggota dewan untuk saling berkomunikasi bahkan memberikan teguran jika dirasa ada yang salah pada saat dirinya bekerja atau tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan.Ia meminta dukungan kepada seluruh masyarakat kota Surabaya untuk bekerjasama, berkomunikasi secara intensif untuk saling mengingatkan agar bekerja dengan baik dan lancar.

“Saya mohon dalam hal ini, seluruh pemangku kepentingan baik anggota DPRD, Pemkot Surabaya, Forpimda dan seluruh stakeholder bergabung untuk bersama-sama membangun Surabaya, ” terangnya.

Setelah dilantik menjadi ketua DPRD (sambung Awi), dewan masih memiliki program atau agenda yang harus diselesaikan.Diantaranya Pembentukan alat kelengkapan dewan, Pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUAPPAS) dan RAPBD tahun 2020.

“Itu menjadi bagian atau rentetan bagian terpenting. Setelah terbentuk nanti fraksi-fraksi akan mengusulkan anggota-anggota komisi untuk segera di sahkan. Maka dari itu perlu gerak cepat untuk menyelesaikan agenda tersebut, ” tegasnya.

Rapat paripurna dihadiri oleh Wakil Walikota Surabaya, Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya, jajaran forkominda, rektor, BUMD, KPU dan Bawaslu serta seluruh anggota DPRD kota Surabaya terpilih periode 2019-2024. (boody)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button