BERITA UTAMASUMSEL

Pejabat dan Kontraktor Muba Siap -Siap Terkena Sanksi Pidana dan Denda

MUBA, SUMSEL, BN-Dalam rangka pemeriksaan atas belanja daerah terkait infrastruktur pada Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Pemkab Muba) TA 2018, BPK memantau tindak lanjut Pemkab Muba terhadap laporan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan oleh BPK.

Sesuai dengan Pasal 20, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, pelaksanaan tindak lanjut menjadi tanggung jawab Pemerintah/Kementerian/Lembaga dan DPR.

Pemantauan tindak lanjut Pemkab Muba dari hasil pemeriksaan TA 2005 s.d. 2018 menunjukkan dari total 1.027 rekomendasi, tindak lanjut yang telah sesuai sebanyak 749 rekomendasi atau 72,93%. Adapun tindak lanjut yang belum sesuai sebanyak 232 rekomendasi atau 22,59%, serta sebanyak 46 rekomendasi atau 4,48% yang belum dintindaklanjuti.

Sedangkan pemantauan atas tindak lanjut Pemkab Muba terkait hasil pemeriksaan infrastniktur TA 2015 s.d. 2017 diantaranya adalah LKPD TA 2015, Kelebihan Pembayaran Pekerjaan Sebesar Rp.2.491.669.486,59 pada 12 Paket Pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga.

Kedua Realisasi Pembayaran Kegiatan Jasa Konsuitan Pendamping Program Alokasi Dana Desa Tidak Sesuai Kontrak Sebesar Rp.342.725.000,00 dan ketiga Kelebihan Pembayaran sebesar Rp.2.041.583.139,80 dan Ketidaksesuaian Harga Sebesar Rp.57.517.812,83 atas Realisasi Belanja Modal pada Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya dan Pengairan 2.034.145.247,66.

Keempat, Kesepakatan Penghentian Kontrak Tidak Disertai dengan Penyerahan Jaminan Pemeliharaan oleh Penyedia Jasa atas Pekerjaan yang Telah Dilaksanakan.

Selanjutnya, Belanja TA 2016 terdapat Pelaksanaan Pekerjaan pada Kegiatan Belanja Modal Dua SKPD Kurang Dilaksanakan Sebesar Rp. 4.123.855.515,42 dan Kelebihan Perhitungan Harga Satuan Sebesar Rp.l 59.207.294,44.

LKPDTA 2016, juga terdapat temuan Kekurangan Volume Pekerjaan pada Tiga SKPD Sebesar Rp. 770.887.242,20.

Dibelanja TA 2017, terdapat temuan Penyeiesaian Pekerjaan Pembangunan Gedung Farmasi Pada Dinas Kesehatan Terlambat Dan Tidak Sesuai Dengan Surat Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan Sebesar Rp. 39.737.562.09.

Selain itu juga terdapat temuan Kekurangan Volume 25 Paket Pekerjaan Jalan pada DInas PUPR Sebesar Rp.4.915,525.097,93.

Pelaksanaan Pekerjaan 10 Paket Belanja Modal Jalan pada DInas PUPR Tidak Sesuai Spesrfikasi Kontrak Sebesar Rp.3.363.837.807.13.

Untuk temuan pada LKPD TA 2017 adalah Kekurangan Volume pada Pelaksanaan 10 Paket Pekerjaan Jalan, Jembatan dan Irigasi pada DInas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Sebesar Rp 2.590.636.049,26.

Berdasarkan uraian di atas menunjukkan bahwa dari nilai rekomendasi terkait infrastruktur sejak TA 2015 s.d. 2017 sebesar Rp. l9.898.265.268,2, diantaranya sebesar Rp.3.281.333.375,79 atau 16,49% telah ditindaklanjuti melalui penyetoran ke Kas Daerah. Hal tersebut menunjukkan bahwa tindaklanjut berupa penyetoran ke Kas Daerah.

Hal ini ditanggapi langsung oleh Deputy Masyarakat Antik Korupsi Indonesia, IR Fery Kurniawan bahwa seluruh pejabat wajib bertanggungjawab atas semua rekomendasi BPK RI dan kalau tidak pihaknya akan melaporkan ke aparat terkait.

“Berdasarkan undang undang No. 15 tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan para pejabat wajib melaksanakan rekomendasi BPK-RI kalau tidak kami akan melaporkan ke aparat penegak hukum maka para pejabat tersebut siap –siap terkena sanksi Pidana dan denda “, ungkap Feri. (mas)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button