NTT

Bea Dan Cukai Atambua Musnakan Barang Milik Negara di Perbatasan RI-RDTL


ATAMBUA, NTT, BN-Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai tipe Madya Pabean B Atambua Kabupaten Belu Kamis (3/10/2019) melakukan pemusnahan barang milik negara (BMN) hasil penindakan tahun 2017- 2018, di halaman Kantor Bea dan Cukai Atambua Kota perbatasan RI-RDTL.

Hal ini dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.04/2011 tentang penyelesaian terhadap barang yang dinyatakan tidak dikuasai, dan barang yang dikuasai negara yang menjadi barang milik negara, yang tidak dapat digunakan, tidak dapat dimanfaatkan dan tidak dapat dihibahkan atau alasan lain sesuai ketentuan perundang-undangan harus dimusnakan.

Barang milik negara hasil penindakan yang dimusnahkan yakni 18 karung pakaian bekas dan benang, 1 unit televisi, 78 package berupa bumbu masak, kopi kemasan, minyak goreng, teh kemasan, beras, susu bayi dan minuman ringan, 1 karung pakan ternak, 6 karton pestisida, 8 package barang padat berupa: sparepart sepeda motor, ban bekas, tas bekas, dan 2 buah sex toys, 44 buah dot bayi, 94 karton minuman mengandung etil alkohol, 350 liter minyak tanah serta 8 bungkus rokok.

Barang milik Negara yang dimusnahkan tersebut telah di tetapkan berdasarkan persetujuan Menteri Keuangan melalui Surat Nomor S -12/MK.6/WKN.14/KNL.05/2019 dan Surat Nomor S -13/MK.6/WKN.14/KNL.05/2019 tanggal 25 Maret 2018 serta Surat Nomor S -46/MK.6/WKN.14/KNL.05/2019 tanggal 18 juni 2019 tentang Persetujuan Pemusnahan Barang Milik Negara pada KPPBC TMP B Atambua Kabupaten Belu NTT.

Kepala Bea dan Cukai Cabang Atambua, Tribuana Wetangterah mengatakan banyak barang yang di musnahkan adalah barang hasil pencegahan ekspor dan impor kemudian dari barang-barang yang tidak punya ijin dan barang-barang lainnya terutama barang-barang tersebut itu tidak diberitahukan dan tidak memenuhi ketentuan larangan landasan hukum yang berlaku di Indonesia.

“Pihak kita dari Bea dan Cukai akan aktif dalam mengawasi barang-barang ilegal yang masuk ke Kabupaten Belu ini terutama kita akan mengawasi lebih ketat lagi di pos lintas batas negara motaā€™ain, area wilayah laut dan juga area wilayah darat lainnya di sepanjang jalur perbatasan RI-RDTL ini,” ujarnya.

Tribuana berharap agar peran aktif TNI dan Polri bersama pihak Bea dan Cukai Atambua untuk terus melakukan patroli baik itu melalui jalur darat maupun jalur laut. (anis ikun).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button