ACEH

Dalam Seminggu Pengedar dan Pemakai Ditangkap Polres Gayo Lues

GAYO LUES, ACEH, BN-Polres Gayo Lues tidak main-main dalam perang melawan Narkoba. Hal tersebut terbukti, hanya dalam kurun waktu satu minggu Kepolisian Resor Gayo Lues berhasil mengamankan, pengedar dan pengguna narkotika jenis ganja.

Dari penangkapan tersebut polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa, 2 (dua) paket narkotik jenis ganja yang di bungkus dengan plastik bening dengan berat 7,29 gram. 1(satu) paket narkotik jenis ganja yang di bungkus dengan kertas warna putih dengan berat 1,64 gram, 1 buah dompet warna putih.

Kapolres Gayo Lues, AKBP. Rudi Setiawan SIK. M.SI. Melalui Kasat Narkoba Iptu Syamsuir dan di dampingi Kanit Satnarkoba Aiptu Mursal, Kasubag humas Aiptu A. Dalimunte saat Press Release, Rabu (16/10) siang di Mapolres mengatakan, dalam satu minggu terakhir anggota Satresnarkoba berhasil menangkap 2 pegedar ganja dan pemakai.

Dua tersangka kepemilikan ganja tersebut diantaranya, Abu Rahman, ditangkap petugas di desa Bustanussalam Kecamatan Blang Kejeren Sementara Pebby Andiani Rambe ditangkap di Kota Blang Kejeren Kecamatan Blang Kejeren Kabupaten Gayo Lues.

“Ada dua pengguna dan pengedar ganja, sedangkan satu orang merupakan pengedar dan pengguna ganja. Dari para tersangka ini kami dapati beberapa barang bukti berupa ganja yang siap di edarkan maupun di konsumsi sendiri oleh para pelaku,” kata Iptu Syamsuir, Rabu(16/10) siang.

Lebih lanjut Syamsuir menyampaikan sedangkan tersangka pengguna dan pengedar ganja, yakni Abu Rahman dan Pebby Andian Rambe ditangkap
di Kecamatan Blang Kejeren.

Ditambahkan Kasat Narkoba, selain barang bukti berupa ganja, Dia juga mengaku, saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan kasus tersebut. Karena dimungkinkan masih ada tersangka lain yang merupakan jaringan para pelaku yang belum ditangkap.

“Kasus ini saat ini masih dikembangkan Satresnarkoba Polres Gayo Lues,” imbuhnya.

Menurutnya, berdasarkan keterangan yang diperoleh dari para pelaku, mereka mengedarkan barang berupa ganja hanya di wilayah Gayo Lues.

“Peredaran barang haram tersebut, belum sampai diedarkan keluar kota. Namun hanya di wilayah Kabupaten Gayo Lues saja,” pungkasnya. (dir)

Related Articles

Back to top button