Kejaksaan Kembali Periksa Korupsi Dana Hibah Sumsel Jilid 2
PALEMBNAG – (BN)Dalam waktu dekat diduga pihak kejaksaan akan menetapkan tersangka baru dalam korupsi dana hibah Sumatera selatan jidil ke dua, Kasus dugaan korupsi Dana Hibah Sumsel 2013 seakan kembali bergerak, pasalnya kasus yang diduga merugikan keuangan negara miliaran tersebut sempat mencuat pada tahun 2017 lalu.
Puncaknya, bergulirnya pada proses hukum pada mantan Kepala BPKAD dan Kesbangpol Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, Laonma Pasindak Tobing dan Kepala Kesbangpol Sumsel.
Namun setelah itu, kasus yang menyita perhatian luas dari kalangan masyarakat Sumsel tersebut terkesan jalan ditempat, hal ini ditandai dengan upaya Praperadilan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Sumbagsel yang sudah melakukan upaya Prapid hingga ke-7 kalinya.
Kali ini, melalui surat tertanggal 17 Oktober 2019, yang ditandatangani oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Asri Agung Putra melayangkan surat pemanggilan kepada 21 LSM dan Ormas yang ada di Sumatera Selatan.
Pemanggilan tersebut, yakni sebagai saksi yang akan dimintai keterangannya. Ke-21 saksi akan diperiksa secara terjadwal dimulai pada Selasa 22 Oktober 2019 hingga 25 Oktober 2019 di Gedung Kejaksaan Tinggi Sumsel.
“Berdasarkan surat perintah penyidikan direktur penyidikan pada jaksa agung muda tindak pidana khusus nomor Print-45/F.2/Fd.1/08/2017 tanggal 05 Mei 2017. Dan nomor Print -260/F.2/Fd.1/08/2018 tertanggal 15 Agustus 2018, serta nomor Print-137/F.2/Fd.1/06/2019 tertanggal 03 Juli 2019 sehubungan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah pada Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan tahun anggaran 2013.
“Dengan ini diminta bantuan saudara agar kepada orang yang namanya tersebut di bawah ini disampaikan surat panggilan sebagaimana terlampir, dan setelah ditandatangani oleh yang bersangkutan agar berkas panggilan dikembalikan kepada kami,” demikian bunyi surat yang dilayangkan kepada Kesbangpol Sumatera Selatan tersebut.
Sementara itu, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Sumbagsel, Amrizal Aroni dan deputi Maki Sumbagsel Feri Kurniawan di palembang, sebagai LSM yang getol memperjuangkan tabir gelap dugaan kasus korupsi hibah Sumsel 2013, berharap pemanggilan ini bisa mengungkap aktor utama dari skandal yang terkesan berlarut-larut tersebut.
“Diduga Pemanggilan ini terkait Prapid MAKI yang ke-7 sebagai jawaban bahwa kasus tersebut tidak dihentikan seperti tuduhan MAKI,” ujar Amrizal.(mas)