SUMSEL

Beberapa Dugaan Penyimpangan Pengelolaan Keuangan UNSRI

PALEMABANG – (BN) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah melakukan pemeriksaan atas pengelolaan keuangan dan aset pada Unsri untuk Tahun Anggaran (TA) 2016 sampai dengan Semester I TA 2017

Pengelolaan Pendapatan Dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA) TA 2016 dan Semester I TA 2017, Unsri telah menganggarkan Pendapatan Negara dan Hibah yang ditetapkan sebesar Rp.340.000.000.000 dan direalisasikan sebesar Rp.399.205.820.171 atau 117,41% pada TA 2016.

Sedangkan pada TA 2017, Unsri telah menganggarkan Pendapatan Negara dan Hibah sebesar Rp.365.000.000.000 yang sampai dengan 30 Juni 2017 direalisasikan sebesar Rp.179.336.974.073 atau 49,13%

Hasil pemeriksaan terhadap pengelolaan pendapatan TA 2016 dan Semester I TA 2017 menunjukkan adanya beberapa permasalahan diantaranya pengelolaan Kegiatan Kerja Sama dengan Lembaga/Badan Usaha Belum Memadai.

Dari total realisasi pendapatan negara dan hibah Unsri TA 2016 dan Semester I TA 2017, diantaranya sebesar Rp.19.073.217.950 dan Rp.4.601.639.682 merupakan pendapatan dari kerja sama lembaga/badan usaha dan pendapatan hasil kerja sama pemerintah daerah.

Hasil pemeriksaan atas pengelolaan dan pertanggungjawaban kegiatan kerja sama antara Unsri dengan Lembaga, Badan Usaha, dan Pemerintah Daerah diketahui bahwa Penatausahaan dokumen kerja sama kurang memadai Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) dilakukan antara Rektor dengan Lembaga, Badan Usaha, dan Pemerintah Daerah yang mengikat selama lima tahun atau sesuai kebutuhan.

Sedangkan untuk perjanjian kerja sama dilakukan oleh Satker Pelaksana Kerja Sama (Fakultas/Direktorat/Lembaga) dengan Lembaga, Badan Usaha, dan Pemerintah Daerah dengan jangka waktu sesuai kebutuhan pelaksanaan kegiatan.

Penatausahaan dokumen MoU dan Perjanjian Kerja Sama (Memorandum of Agreement/MoA) antara Unsri dengan Lembaga, Badan Usaha, dan Pemerintah Daerah dilakukan oleh UPT Kerja Sama dan Layanan Internasional di bawah koordinasi WR IV Bidang Perencanaan dan Kerja Sama.

Berdasarkan dokumen MoU yang ditatausahakan oleh UPT Kerja Sama dan Layanan Internasional diketahui bahwa sejak Tahun 2014 sampai dengan Semester I Tahun 2017, Unsri telah melaksanakan MoU dengan 102 instansi/lembaga.

Namun, UPT Kerja Sama dan Layanan Internasional tidak memiliki data rinci terkait dengan perjanjian kerja sama yang dilaksanakan oleh satker pelaksana kerja sama atas 102 MoU tersebut.

Berdasarkan data realisasi pendapatan kerja sama pada Bagian Keuangan diketahui bahwa penerimaan dana kerja sama TA 2016 sebesar Rp.19.073.217.950 dan TA 2017 (Semester I) sebesar Rp.4.601.639.682 atau total seluruhnya sebesar Rp.23.674.857.632.

Namun sampai dengan pemeriksaan berakhir, Bagian Keuangan baru dapat menelusuri pendapatan kerja sama sebanyak 135 perjanjian kerja sama senilai Rp.23.365.741.949 yang terdiri dari pendapatan TA 2016 sebanyak 105 perjanjian kerja sama senilai Rp.18.905.147.480 dan pendapatan TA 2017 (Semester I) sebanyak 30 perjanjian senilai Rp.4.460.594.468.

Selain itu BPK juga menemukan pembayaran Honorarium dalam Kegiatan Kerja Sama pada Pusat Pelayanan Jasa Ketenagakerjaan, UPT Bahasa dan Pasca Sarjana Sebesar Rp.1.336.195.775 Tidak Sesuai Ketentuan dan Keterlambatan Penyetoran Pajak Sebesar Rp.110.874.629

BPK RI merekomendasikan Rektor Unsri agar Memedomani SBM dalam pembentukan panitia pelaksana seleksi ketenagakerjaan dan pembayaran honorarium kegiatan serta mencabut ketentuan Standar Biaya Khusus.

Memerintahkan Kepala UPT Bahasa dan Direktur Pasca Sarjana untuk memedomani ketentuan SBM dalam merealisasikan pembayaran honorarium kegiatan.

Dan Memerintahkan Wakil Rektor II untuk membuat instruksi kepada Juru Bayar PPJK agar menyetorkan pajak ke kas negara secara tepat waktu. Serta menarik dan menyetor kelebihan pembayaran honorarium seluruhnya sebesar Rp.873.112.150 ke rekening Unsri serta menyampaikan salinan bukti setor kepada BPK.(mas)

Related Articles

Back to top button