PASAMANSUMBAR

Ciptakan Kondisi Sosial Kondusif, Pemkab Pasaman Perketat Pengawasan Hiburan Organ Tunggal

PASAMAN, BIDIKNASIONAL.com –  Pemerintah Kabupaten Pasaman resmi mengeluarkan kebijakan tegas terkait pengawasan kegiatan hiburan organ tunggal guna menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat (18/4/2026).

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Pasaman Nomor 332/21/Satpol PP dan Damkar/IV/2026 yang ditetapkan pada 17 April 2026. Langkah ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam menciptakan suasana sosial yang kondusif, sekaligus memastikan aktivitas hiburan tetap sejalan dengan norma adat, agama, dan budaya yang berlaku di tengah masyarakat.

Dalam edaran itu ditegaskan, seluruh pelaku usaha hiburan organ tunggal dan sound system wajib mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan. Pemerintah juga menekankan pentingnya penyesuaian kegiatan hiburan dengan visi pembangunan daerah, yakni mewujudkan Pasaman yang bangkit, berkarakter, maju, dan berkelanjutan.

Peran camat dan wali nagari turut diperkuat dalam pengawasan. Mereka diminta aktif memberikan rekomendasi keramaian serta memastikan kegiatan hiburan berlangsung sesuai batasan yang ditetapkan.

Selain itu, setiap penyelenggaraan hiburan wajib mengantongi izin keramaian dari pihak kepolisian setempat. Tanpa izin tersebut, kegiatan tidak diperkenankan untuk dilaksanakan.

Dalam aspek etika, pemerintah melarang keras penampilan yang melanggar norma, seperti penggunaan pakaian tidak sopan, tarian erotis, maupun bentuk pertunjukan yang mengarah pada pornoaksi.

Pemkab Pasaman juga menetapkan pembatasan waktu operasional, di mana hiburan organ tunggal hanya diperbolehkan berlangsung hingga pukul 23.00 WIB. Volume suara pun wajib diatur agar tidak mengganggu kenyamanan masyarakat sekitar.

Tak hanya itu, praktik-praktik yang dinilai meresahkan seperti saweran berlebihan, konsumsi minuman beralkohol, serta aktivitas lain yang berpotensi mengganggu ketertiban umum juga dilarang.

Dalam implementasinya, pengawasan akan melibatkan aparat gabungan, termasuk kepolisian dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Penindakan tegas akan diberikan terhadap setiap pelanggaran yang ditemukan di lapangan.

Kebijakan ini mengacu pada regulasi yang lebih tinggi, termasuk Surat Edaran Gubernur Sumatera Barat serta Peraturan Daerah Kabupaten Pasaman Nomor 12 Tahun 2016 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.

Pemerintah berharap, melalui pengawasan yang lebih ketat, kegiatan hiburan di Pasaman tetap dapat berjalan secara sehat, tertib, dan tidak mengabaikan nilai-nilai sosial, sekaligus memperkuat identitas budaya daerah di tengah arus modernisasi.(Ref)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button