KEPRI

Anggota DPD RI Tamsil Linrung Hadiri FGD Terkait RUU dan PERDA Kepulauan di Universitas Batam

BATAM, KEPRI, BN — Tamsil Linrung selaku anggota DPD RI menghadiri kegiatan FGD (Forum Group Diskusi) Panitia Perancang Undang-undang dalam rangka Evaluasi dan Inventarisasi Prolegnas Tahun 2020-2024 dan Prioritas Tahun 2020, Kamis (21/11/2019).

Untuk lebih memaksimalkan pendapatan asli daerah (PAD), DPRD Provinsi Kepri menggesa DPR RI bersama Pemerintah untuk segera mengesahkan rancangan Undang-undang (RUU) Kepulauan menjadi Undang-Undang.

Hal tersebut diungkapkan Wakil Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kepri, Irwansyah disela-sela Focus group discussion (FGD) tentang Evaluasi dan Inventarisasi Prolegnas 2020-2024 dan tidak Prioritas Tahun 2020 oleh Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI bersama Universitas Batam (Uniba).

“Tahun depan, APBD Kepri hanya Rp3,9 triliun. dan jumlah ini, terbilang masih jauh dari target kita Rp1,2 triliun. Dimana Rp1 Triliun sisanya, berasal dari kendaraan bermotor. Sementara potensi yang berasal dari maritim belum dimaksimalkan sepenuhnya,” jelasnya.

Ia juga menegaskan, pengesahan RUU ini nantinya dapat menyelesaikan berbagai persoalan yang ada.Mulai dari keamanan, pendidikan hingga kemiskinan serta pengangguran.

“Wilayah Provinsi Kepri sendiri, merupakan wilayah Kepulauan. Selain itu, kita juga menyampiakn berbagai isu-isu yang sangat strategis. Di antaranya labuh jangkar, pipa gas Natuna-Singapura dan jembatan Batam-Bintan,” terangnya.

“Terkait labuh jangkar, Kementerian perhubungan mau menyerahkan ke provinsi. Tapi jumlahnya hanya setengah atau dibagi dua. Namun demikian, hingga saat ini belum terealisasi,” terangnya.

Sementara Rektor Universitas Batam Chablullah Wibisono menyampaikan beberapa usulan rancangan regulasi tentang industri berbasis kelautan, industri berbasis agrobisnis dan perbankan syariah.

“Kemudian pembangunan SDM, pendirian BPRS dan pariwisata berbasis kelautan,” katanya.

Sementara itu, Ketua PPUU DPD RI, Alirman Sori mengatakan kegiatan tersebut dilakukan untuk dapat merumuskan Rancangan Undang-Undang (RUU) yang dapat mensejahterakan masyarakat di daerah.

Tempat terpisah Tamsil Linrung anggota DPD RI mengatakan tujuan dari acara tersebut untuk menyerap aspirasi masyarakat terkait rancangan undang-undang dan peraturan daerah.Yang mengemuka di Univ Batam adalah carry over rancangan undang-undang daerah kepulauan, labuh jangkar dan energi terbarukan.Insyaallah selanjutnya kami akan agendakan untuk lakukan kunjungan dengan tujuan yang sama ke beberapa perguruan tinggi lain terutama di Sulsel. Ucapnya

Selain itu bahwa dari hasil evaluasi yang telah dilakukan ini, bertujuan untuk meminta masukan dan gagasan mengenai RUU yang sesuai dengan kebutuhan daerah. Sehingga dalam perumusan RUU usulan dari anggota DPD RI, benar-benar dibutuhkan dan membawa manfaat bagi daerah, terutama dalam percepatan pembangunan dan mensejahterakan daerah itu sendiri.

“Tugas utama PPUU periode 2020-2024 adalah percepatan kesejahteraan untuk masyarakat. Kita membuat suatu legislasi untuk fokus pada percepatan kesejahteraan masyarakat yang berkeadilan. Baik secara ekonomi, kesehatan, pendidikan, ataupun sosial,”Pungkasnya

(*/Red)

Related Articles

Back to top button