JATIM

Sidang Anak Gugat Ayah Kandung di PN Surabaya Kisruh

Ind mantan istri HFH dialog dgn hakim Maxi Sigarlaki disaksikan advokat Syafruddin, SH

SURABAYA, JATIM, BN-Sidang lanjutan perkara gugatan anak remaja berinisial “Edw” terhadap ayah kandungnya disingkat bernama “HFH”, pengusaha jual beli mobil di wilayah Kertajaya Surabaya selaku tergugat dengan agenda mendengarkan keterangan saksi Andi S dan Lia diwarnai kisruh usai persidangan berlangsung di ruang sidang Sari 2 PN Surabaya Selasa siang (20/11).

Kekisruhan itu terjadi tampaknya berawal dari protes HFH usai sidang yang menilai keterangan saksi Lia dianggap tidak benar bahkan memberikan keterangan “palsu”. Kuasa hukum HFH, A.Malik, SH juga ikut melontarkan kata, “anda saya lapor” sebanyak dua kali dengan raut wajah geram. Lia langsung menyahutnya , “terserah bapak”. Saksi Andi S, merupakan kakek daripada Edw dan Lia mantan tetangga pasutri itu di Galaxy Permai Blok N-3/1 Surabaya sebelum mereka “bercerai”.

Mendengar lontaran kata yang mengarah kepada ancaman itu, seketika itu pula Lia melaporkan pada ketua majelis hakim, Maxi Sigarlaki,SH,MH yang tengah melayani konsultasi dari “Ind” di meja hijau. “Yang mulia Pak Hakim, bapak pengacara itu mengancam mau laporkan saya”, ujar Lia. Lantas dikatakan Maxi, kalau saudara diancam laporkan saja ke polisi. “Sudah ya kami mau sidang”, tandas Maxi.

A.Malik dan HFH tampak keluar masuk ruang sidang tersebut diikuti “Edw” , padahal sidang telah usai. Sedangkan advokat Syafruddin,SH berkantor di Jl. Surabaya III/2 Kota Surabaya selaku kuasa hukum “Edw”, Andi S dan Lia belum keluar dari ruangan sidang karena Ind masih berdialog dengan Maxi.

Ketua majelis Maxi Sigarlaki saat memimpin persidangan bernada menyesalkan terjadinya anak sampai menggugat perdata ayah kandungnya. “Seharusnya masalah ini khan bisa diselesaikan secara kekeluargaan antara kalian melalui mediasi”, tukas Maxi. Disahut Syafruddin,SH, bahwa antara penggugat dan tergugat sudah melakukan mediasi, namun tidak mencapai hasil yang berpihak pada gugatan penggugat, sehingga gugatan perdatanya dilanjutkan.

Saksi Lia (kaos hitam, kiri) menatap tajam ke Malik,SH (kanan) dan tergugat HFH tersandar di pintu kaca ruang Sari 2 PN Surabaya tengah bersitegang.

Insiden itu sempat membuat heboh para pengunjung sidang dan mereka sampai bertanya-tanya terkait tuding-menuding antara dua pihak berperkara tersebut, namun HFH dan kuasa hukumnya segera meninggalkan ruang sidang sambil ngomel-ngomel. Baik advokat senior Syafruddin, SH dan pihak penggugat maupun pengacara A.Malik, SH dan HFH tak bisa dimintai keterangannya karena buruan meninggalkan ruang sidang.

“Edw” dalam perkara tersebut menggugat HFH lantaran tidak memberikan nafkah hidup selama 11 tahun bersama adiknya “Evl” sebagai layaknya anak kandung mendapatkan hak, perlindungan dan biaya hidup dari ayahnya, meskipun ayahnya tidak hidup satu rumah lagi dengan ibunya berinisial “Ind” semenjak pasangan suami istri tersebut “bercerai” sekitar tahun 2008. Edw dan Evl hingga saat ini dibiayai ibunya yang tinggal di Samarinda sejak 2007. (Ak)

Related Articles

Back to top button