Bupati Klaten Beri Dana Kesejahteraan Untuk 3.097 GTT dan PTT Non K-2
KLATEN, JATENG, BN-Bupati Klaten Sri Mulyani memberikan dana kesejahteraan untuk Guru Tidak Tetap (GTT) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) non Kategori (K-2). Jumlah GTT dan PTT non K-2 yang akan menerima dana kesejahteraan sebanyak 3.097 orang.
Demikian salah satu hasil pertemuan antara Bupati Sri Mulyani dengan perwakilan GTT dan PTT Non K-2 yang diadakan di Pendopo Rumah Dinas Bupati Klaten, Senin (25/11).
Menurut Sri Mulyani, pemberian dana tersebut sebagai bentuk apresiasi Pemkab Klaten kepada GTT dan PTT yang telah berhasil ikut membantu Pemerintah Kabupaten Klaten dalam membuat Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2018. Saat itu LKPD Kabupaten Klaten berhasil meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia.
Bupati Sri Mulyani menjelaskan, dana kesejahteraan untuk GTT dan PTT non K-2 yang pertama akan diserahkan pada Desember 2019 dengan dana berasal dari APBD Perubahan 2019 sebesar Rp 9,4 miliar.
Menurut bupati, besarnya dana kesejahteraan yang akan diterima GTT dan PTT non K-2 berdasarkan masa kerja masing-masing. Masa kerja 1-5 tahun akan menerima Rp1,2 juta. Masa kerja 5-10 tahun sebesar Rp1,5 juta sementara masa kerja diatas 10 tahun akan menerima sebesar Rp 1,8 juta.
Bupati menambahkan, untuk tahun 2020, GTT dan PTT non K-2 juga akan mendapatkan dana kesejahteraan dua kali yakni melalui APBD murni tahun 2020 dan APBD Perubahan 2020.
Menurut Bupati Sri Mulyani, jumlah dana kesejahteraan yang akan diterima GTT dan PTT non K-2 pada tahun 2020 diharapkan bisa lebih besar lagi.
Bupati Sri Mulyani menambahkan, dana kesejahteraan diberikan kepada GTT dan PTT non K-2 karena mereka telah mengabdi untuk memajukan pendidikan di Kabupaten Klaten.
Selain itu, juga karena GTT dan PTT non K-2 telah ikut membantu mengelola dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) maupun administrasi sekolah lainnya.
Menanggapi tuntutan GTT dan PTT non K-2 agar diberikan Surat Keputusan (SK) dari Bupati Klaten, Sri Mulyani mengaku akan dilakukan kajian terlebih dahulu oleh Sekda Klaten Jaka Sawaldi dan Kepala OPD terkait lainnya.
Sehingga menurut bupati, semuanya akan mempunyai dasar hukum yang kuat. Dan jika harus dikeluarkan SK Bupati untuk pengangkatan GTT dan PTT Non K-2 tidak akan menyalahi peraturan yang berlaku.
Sementara itu, Slamet Riyadi guru SDN 1 Jiwo, Kecamatan Wedi selaku koordinator GTT dan PTT non K-2 pada acara tersebut menyampaikan ucapan terimakasih atas dana kesejahteraan yang akan diberikan Bupati Sri Mulyani pada tahun 2019 yang segera akan diserahkan. Slamet juga menyampaikan ucapakan terima kasih atas penganggaran dana kesejahteraan tahun 2020 mendatang.
Slamet menambahkan, selama ini GTT dan PTT non K-2 hanya mendapat honor bervariasi antara Rp 150 ribu sampai Rp 300 ribu tiap bulannya, tergantung pada besar dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang diterima sekolah. (rkt)