LAMPUNG

Diduga Korupsi Dana Desa, Kakam Umpu Bakti Diamankan Kejari Way Kanan

WAYKANAN, LAMPUNG, BN-Kejaksaan Negri (Kejari) Way Kanan tangkap dan tetapkan SM Kepala Kampung Umpu Bakti Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan yang diduga telah melakukan tindak pidana Korupsi Dana Desa (DD) Tahun 2015, sebesar Rp 121,255,281, Kamis (28/11/2019).

Muhammad Jhudy Ismono selaku Kajari Way Kanan mengatakan, tersangka diduga telah melakukan korupsi DD 2015.

“Ada tiga Pasal yang kita tetapkan kepada tersangka, Pasal 2 Undang-undangan nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-undang nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi Jo nomor 20 pasal 64 Ayat 1 ke 1 KUH pidana, 4 sampai 20 Tahun Dua Ratus Juta sampai dengan Satu Milyar, Subsider dan pasal 3 Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 Jo, nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi jo pasal 64 ayat 1 ke 1 KUH pidana, 1 sampai 20 Tahun Lima Puluh Juta sampai dengan Satu Milyar. Dan pasal ke-tiga pasal 9 nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-undanh nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tndak Pidana Korupsi Jo pasal 64 ayat 1 ke 1 KUHP, pidana paling lama lima tahun, Lima Puluh Juta sampai Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupaih,” kata Kajari.

Selanjutnya tersangka SM dibawa dan akan dititipkan di Lapas Kelas II B Kabupaten Waykanan dan dalam waktu dekat ini akan dilakukan pelimpahan tersangka ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tanjung Karang Bandar Lampung. (Arye)

Related Articles

Back to top button