JATIMTUBAN

Tambang Pasir Silika Ilegal di Desa Bawi Makin Marak, Polres Tuban Tutup Mata 

Aktivitas tambang Pasir Silika diduga ilegal di desa Bawi, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban Jawa Timur (Tim kreatif bn.com)

TUBAN, BIDIKNASIONAL.com – Gembar gembor penindakan tambang ilegal yang disampaikan Presiden Prabowo, nampaknya tidak semua dilaksanakan oleh aparat penegak hukum di bawahnya. Buktinya sampai saat ini masih banyak ditemukan tambang-tambang liar diduga ilegal bebas beroperasi.

Contohnya aktivitas tambang Pasir Silika makin marak di Kabupaten Tuban, Jawa Timur. Buktinya alat-alat berat masih beroperasi mengeruk emas putih di pegunungan kapur kawasan Tuban Selatan dan Barat. Setiap hari ratusan dump truk ukuran jumbo mengangkut pasir Silica dari tempat pencucian di kawasan Pantura Tuban.

“Tempat tempat ini dikelola oleh bos besar namae S mas, dari sini kemudian diangkut ke pembeli di pabrik-pabrik kaca dan keramik di kawasaan Gresik, Surabaya, Mojokerto dan di Sidoarjo. Bahkan ada yang dibawa ke arah Semarang,” kata seorang warga yang ditemui bidiknasional.com (bn.com) di pinggir jalan Pantura kawasan Kerek Tuban.

Sumber bn.com menyebutkan diduga tambang pasir bahan utama produk kaca, keramik dan turunannya yang berharga mahal itu dikendalikan oleh mafia besar yang namanya” S”. Nama “S” tidak asing lagi ditelinga warga Tuban.

Informasi dihimpun bn.com, salah satu tambang Pasir Silika terbesar sekarang berada di bukit-bukit masuk desa Bawi, Kecamatan Kerek Tuban dan di desa Hargoretno Kec. Montong Tuban. Di dua kawasan itu beroperasi dua lokasi tambang Pasir Silika diduga Ilegal, disebut sebut dikeolal IHM oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemkab Tuban. “Biasanya yang ngurus pak IHM mas, dia dinas di staf Pemkab Tuban,” kata seorang lelaki yang ditemui bn.com di depan pasar Kerek Tuban.

Ketika ditanya bn.com, apakah IHM punya ijin tambang di Tuban, sumber itu mengakui tidak tahu persis, dia hanya menyebutkan, “ IHM itu staf ASN biasa, bukan pimpinan dan bidangnya juga lain, bukan di dinas ESDM, mana mungkin mampu ngurus ijin tambang sebesar itu, semuanya ini di belakangnya milik bos besar S mas,” jelasnya.

Sumber bn.com seorang LSM pernah mengecek kelengkapan ijin di Dinas Perizinan Tuban dan di Dinas Lingkungan Hidup Bagian Penindakan dan Hukum, nama IHM masih belum terdaftar sebagai pemegang ijin pertambangan di desa Bawi.

IHM ketika dikonfirmasi bn.com melalui WhatsApp 081357673… Kamis (30-4-2026) malam tidak memberi jawaban, meski konfirmasi telah dibaca. Hak jawab dan bantahan IHM bisa disampaikan ke redaksi bn.com 08123209649.

Praktisi hukum dan pemerhati lingkungan Teddy SR, SH, mengatakan, aktivitas pertambangan ilegal jelas melanggar hukum dan patut diusut tuntas karena merusak lingkungan dan menyebabkan bencana banjir, tanah longsor, merusak sumber air dan ekosistem. “Pertambangan ilegal juga tidak ada konstribusi ke Pendapatan Asli Daerah (PAD) karena tidak bayar retribusi dan pajak-pajak lainnya. Padahal PAD nadi utama untuk Pembangunan daerah,” tandas sarjana hukum jebolan UMM Malang ini.

Ditegaskan Teddy, pertambangan ilegal bisa dijerat KUHP dan undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan UU Lindungan Hidup dan UU Pertambangan. Pertambangan Ilegal (PETI) melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada pasal 158 UU tersebut disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000.

“Begitu juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara yang diatur dalam pasal 160 UU tersebut,” tegas pengacara muda ini.

Untuk mengetahui liku-liku para mafia termasuk “S” yang mengeruk emas putih pasir Silica di Tuban ikuti laporan bn.com berikutnya. (es)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button