“Petak Umpet” Anggaran Bagian Umum Kab. Pasuruan ? (1)

■ Ditenggarai Sarat Penyimpangan, Konfirmasi BN Diabaikan

PASURUAN, JATIM, BN-Ironis, upaya Pemerintahan H. M Irsyad Yusuf, SE, MMA-K. H. Mujib Imron dalam mewujudkan penyelenggaraan keuangan yang transparan, partisipatif, dan akuntabel menuju Pemerintahan yang Baik (good governace) tidak sepenuhnya di dukung bawahannya ?
Sikap “bersebrangan” tersebut secara “blak – blakan” terlihat dan/ ditunjukkan oleh Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Pasuruan, dibawah kepemimpinan Lilik Widji Asri.
Berdasarkan data yang dihimpun wartawan BIDIK NASIONAL – bidiknasional.com Biro Pasuruan telah menghasilkan beberapa temuan dengan dugaan pelanggaran sistemik yang ditengarai melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Pasuruan.
Untuk menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk sesuai ketentuan Pasal 1 dan 3 Kode Etik Jurnalistik, Redaksi koran BIDIK NASIONAL – bidiknasional.com Biro Pasuruan telah mengajukan surat Konfirmasi ke Bagian Umum Sekretaris Daerah Kab. Pasuruan.
Bahkan, surat Konfirmasi Nomor 021.12/SPK/PU-BN.2019, Selasa 03 Desember 2019 di antar sendiri Toddy Pras H, Kepala Biro Pasuruan dan diterima langsung Basid, Kasubag Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Pasuruan.
Dalam surat Konfirmasi itu dengan “gamblang” telah menguraikan secara singkat dan jelas indikasi pelanggaran sistemik yang patut diduga dilakukan secara sengaja dan terencana oleh oknum di Bagian Umum Sekretariat Daerah Kab. Pasuruan ?
Namun sangat disayangkan hingga berita ini dikirim ke meja Redaksi, Senin (10/12) surat Konfirmasi BIDIK NASIONAL – Biro Pasuruan belum mendapat jawaban dari kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kab. Pasuruan, dan terkesan diabaikan.
Padahal surat Konfirmasi ini “penting” menurut hemat kami dijawab dan/ klarifikasi oleh Lilik Widji Asri, Kepala Bagian Umum untuk menyampaikan kebenaran dari suatu informasi, melalui dokumen pendukung yang sah, dan berkesesuaian sehingga dapat menghasilkan berita yang positif.
Untuk diketauhi, bahwa dalam menjalankan tugas jurnalistik sebagaimana ketentuan Pasal 4 ayat (3) dan Pasal 6 huruf (d) Undang-Undang No 40 Tahun 1999 tentang PERS, wartawan Koran BIDIK NASIONAL -bidiknasional.com mengambil peran strategis dengan fungsi antara lain :
– Mendorong tata kelola pemerintahan yang baik (Good Governance ), tata kelola pemerintahan yang bersih (Clean Governance) dari praktek Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme (KKN)
– Mendorong tegaknya supremasi hukum, melakukan pengawasan serta menjalin kerjasama dengan instansi vertikal.
Penasaran, mengetaui lebih “gamblang” tentang indikasi pelanggaran sistemik yang mengarah pada dugaan penyimpangan dan berpotensi terjadinya manipulasi anggaran di Bagian Umum Sekretariat Daerah Kab. Pasuruan ?
Serta apa pendapat dan/ dasar hukum yang menjadi landasan argumentasi Lilik Widji Asri “mengabaikan” Konfirmasi Redaksi koran BIDIK NASIONAL – Biro Pasuruan ? Ikuti ulasannya pada Edisi mendatang. (5etiyo/toddy) bersambung…



