JATIM

Daud Djoni Gerah Atas Beredarnya Surat Kepala DLH Banyuwangi‎

BANYUWANGI, JATIM, BN-Ketua DPC LSM KOBRA Daud Djoni, WD mengingatkan dan menyarankan kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Banyuwangi bersama jajarannya untuk bisa mengerti dan memahami manfaat Hutan Magrove.

Menurutnya, hutan tersebut memiliki fungsi penyangga dan mengendapkan lumpur di akar-akar pohon bakau sehingga dapat mencegah terjadinya abrasi air laut ke daratan. Erosi adalah pengikisan permukaan tanah oleh aliran air sedangkan abrasi merupakan pengikisan permukaan tanah akibat hempasan ombak air laut.

“Sedangkan fungsi Hutan Magrove yaitu sebagai pencegah abrasi atau pengikisan tanah akibat air laut. Penghasil oksigen, tempat tinggal berbagai tumbuhan dan hewan kecil seperti kepiting, kerang, ikan-ikan kecil. Selain itu juga sebagai tempat tinggal spesies primata, burung-burung dan masih banyak manfaat lainnya. Ini yang harus dijaga kelestariannya,” jelas Djoni.‎

Ia berharap, Kepala Dinas LH untuk segera mencabut dan membatalkan rekomendasi pemotongan pohon Mangrove yang ditujukan kepada Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jatim. Tujuan pembatalan adalah agar warga masyarakat Kampung Mandar, Kelurahan Kepatihan menjadi kondusif.‎

Mengutip pemberitaan salah satu media online, ‎aktivis yang juga Ketua Umum Dewan Pimpinan Kolektif Aliansi Rakyat Miskin (DPK-ARM) Kabupaten Banyuwangi tersebut menolak keras rencana penebangan 4.000 pohon mangrove seluas 16.000 M2 di bawah jembatan gantung sampai alur muara sungai di Kampung Mandar.

Rencana penebangan tersebut muncul setelah adanya rapat pembahasan antara Ketua RT sekitar, Lurah Kepatihan dan ditindaklanjuti oleh Dinas Lingkungan Hidup. Hal inilah yang kemudian menjadi landasan terbitnya surat yang ditandatangani langsung oleh Pembina Utama Muda Husnul Chotimah s‎elaku Kepala Dinas lingkungan hidup Kabupaten Banyuwangi

Helmi mengatakan, penebangan pohon mangrove akan berdampak luas. Kita tahu manfaat tanaman mangrove sangat besar, antara lain mengurangi abrasi, menjaga keanekaragaman hayati dan ekosistem.

Jangan sampai hanya karena kepentingan Proyek Marina Boom, Hutan Mangrove dihancurkan yang akan berdampak bencana bagi manusia dan lingkungan.

Selain itu Helmi akan mensomasi Lurah Mandar, Camat Banyuwangi, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Bupati Banyuwangi, PT. Pelindo Properti Indonesia (PPI) dan PT. Pelindo 3 apabila pemotongan atau penebangan pohon mangrove tetap dilakukan. Ia akan melakukan gugatan warga negara (Citizen Law Suit) maupun Class Action di pengadilan.‎

“Insya Allah secepatnya saya akan mensomasi Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Banyuwangi karena telah menerbitkan surat permohonan pemotongan/penebangan 4000 hutan mangrove di area seluas 16.000 M2, ” pungkasnya. (Jojo BN)

Related Articles

Back to top button