Saksi Korban Kasus KDRT Sangat Trauma
SURABAYA, JATIM, BN-Kam Aditama Kandarani terdakwa kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Kali ini jaksa menghadirkan saksi Christina Mintarja (32) yang tak lain istri terdakwa.
Dalam keteranganya Christina menerangkan, secara fisik luka yang dia alami sudah tidak membekas. Namun demikian, ia mengaku belum bisa beraktifitas.
“Memang luka fisik sudah tidak ada (bekasnya) ya pak, tapi saya down banget. Sampai hari ini saya tidak bisa bekerja dengan tenang dan tidak berpenghasilan.”ujar Christina, pada majelis hakim.
Korban hingga hari ini mengaku trauma apabila mengingat kejadian yang ia alami. Terutama saat korban membayangkan wajah mantan suami dan mertuanya yang didakwa jaksa melakukan kekerasan kepadanya.
“Trauma saya melihat mereka bertiga bisa gak tidur seminggu saya,” imbuhnya.
Hakim ketua Yulisar yang mendengar keterangan korban langsung merespon dan menimpali dengan nada Baper (Terbawa Perasaan).
“Memang sakitnya tuh disini ya,” kata hakim Yulisar sambil memegang dadanya sebelah kanan.
Christina dalam persidangan itu menerangkan, awal kejadian kekerasan yang dialaminya terjadi pada Kamis, 27 Desember 2018 lalu. Dimana suaminya kala itu berniat untuk menjual ruko yang mereka tempati.
“Waktu itu masih (berstatus) suami istri, Jam 6 pagi begitu saya bangun, langsung suami bilang, ayo kita keluar dari ruko ini kamu ringkes (kemasi) barang-barang, ruko ini mau saya jual,” kata Christina menirukan ucapan terakwa Kam Aditama Kandarani.
Ruko yang hendak dijual tersebut menurut korban merupakan milik mereka berdua.
Kemudian, setelah Kam mengutarakan niatnya untuk menjual ruko yang mereka tempati, ia pergi dan kembali lagi sekitar pukul 10:00 WIB, bersama dengan kedua orang tuanya yang saat ini juga bersatatus sebagai terdakwa.
“Jam 10 pagi suami datang lagi, bersama dengan mertua laki (Sunardi) dan mertua perempuan (Fang Suie), terus saya diusir langsung,” kata dia.
Waktu itu, sambung Christina, keadaan berubah memanas. Ia kemudian menuju ke kamar dengan diikuti oleh ke tiga terdakwa. mereka bertiga ngikuti ke kamar,” imbuhnya.
Kondisi kamar saat itu menurut Christina dalam keadaan gelap. Ia kemudian mengaku mendapat aksi kekerasan dari Suami dan kedua mertuanya.
“Tiba-tiba suami narik mlintir, terus di-ikuti papanya, kemudian Fang Suie itu malah mukul meremas mulut saya,” terang Christina.
Dari seluruh keterangan Christina yang disampaikan dalam persidangan itu, ketiga terdakwa kompak menolak dan menganggap keterangan korban adalah keterangan yang tidak benar. Adapun demikian, Christina tetap bersikukuh dengan keterangan yang ia sampaikan.
“Baik, biar nanti majelis yang memutuskan ya,” ujar Yulisar.
Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis dari Kejari Surabaya, ke tiga terdakwa dijerat dengan dakwaan pasal 170 ayat (1) KUHP tentang kekerasan, dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan penjara. (FIN)