JATIM

Bongkaran Aset Proyek Pasar Kertosono di Jual Tanpa Seijin Dinas

NGANJUK, JATIM, BN-Aset bongkaran Proyek Pasar Kertosono yang saat ini sedang dibangun dengan nilai kontrak Rp 23 milliar dijual oknum pasar tanpa izin Dinas PU Pemkab Nganjuk, kini kembali menjadi sorotan.

Pasalnya, aset bongkaran Pasar Kertosono, seperti besi dan kayu serta masih banyak lainnya diduga diperjual belikan tanpa surat ijin menjual dari dinas.

Sumber informasi yang didapat Wartawan dilapangan mengatakan, bahwa barang-barang bekas seperti besi, kayu dll itu kalau sore hari diangkut keluar lokasi proyek diduga untuk dijual.

Terkait informasi ini, wartawan pada hari Kamis (9/1/2020) mencoba melakukan konfirmasi ke kantor proyek.

Ivan, bagian administrasi direksi/kantor proyek mengatakan, bahwa penjualan aset berupa besi itu memang tidak ada surat ijin dari dinas untuk menjualnya, berhubung didesak kompensasi dan untuk kelancaran proyek, akhirnya menjual aset bekas demi warga dengan perhitungan 60% dan 40% masuk kantor untuk pembelian solar evalator.

Saat disinggung siapa yang menerima uang hasil penjualan barang tersebut, Ivan mengatakan, “ya saya lewat Juin Kades Banaran, Agung Bari, mantan Kades Maduh, serta Edy bendol, tokoh masyarakat Desa Banaran, kecamatan Kertosono,” kata Ivan saat dikonfirmasi oleh Wartawan. (Oni)

Related Articles

Back to top button