Kadis Ketenagakerjaan Kota Makassar Menanggapi Ciutan Kepsek Sekolah Islam Terpadu Ikhtiar (SITI)
MAKASSAR, BN—Adanya pernyataan Kepala Sekolah Yay.Sekolah Islam Terpadu Ikhtiar (SITI) mengantakan bahwa “Masalah gaji tidak ada yang bisa tau ini Internal Yayasan, tidak ada yang berhak mengetahui gaji-gaji di Yayasan, meskipun itu dari Depnaker karna kami tidak masuk, Yayasan itu punya UU sendiri tidak seperti perusahaan, makanya untuk sementara belum ada aturannya. Kata Masyita selaku Kepala Sekolah Yay.SITI ke media belum lama ini
“Yayasan Sekolah Islam Terpadu Ikhtiar kami punya legilitas sendiri maka dari itu kami disini berjalan sendiri tanpa ada campur tangan dari Dinas Ketenagakerjaan mau dari segi pegawai dan lain-lainnya, sesuai dengan UU terbaru tentang Yayasan.ungkap Masyita
Sementara itu salah satu karyawan kebersihan Amiruddin mengeluhkan bahwa selama setahun gaji pokoknya dipotong dengan alasan mendapatkan SP2, jadi gajinya dipotong 50%, keluhnya ke media
Mendengar keluhan karyawan kebersihan dan statemen Kepala Sekolah Yay.Sekolah Islam Terpadu Ikhtiar (SITI), ditemui diruang kerjanya Kadis Tenaga Kerja Kota Makassar Irwan Bangsawan Jum”at (10/1/20) bersama Ariansyah Kabid Hubungan Industrial & Jaminan Sosial mengatakan, sangat menyayangkan dengan adanya pernyataan kepala Sekolah Yay.Sekolah Islam Terpadu Ikhtiar (SITI) karna didalam undang-undang 13 tahun 2001 bahwa setiap Yayasan ataupun BUMN, BUMD atau perusahaan yang berbadan hukum harus mengikuti aturan tersebut. Tegas Irwan
Sedangkan di segala sesuatu yang berusaha harus menggunakan undang-undang 13 tahun 2003 Dalam melaksanakan kegiatannya, usahanya di tempat kerja toko NPWP wajib melaporkan namanya atau Wajib Lapor Ketenagakerjaan, penyampaian Ariansyah”
“Adapun untuk masalah pemotongan gaji karyawannya kami akan lihat dulu kenapa harus dipotong 50% untuk apa itu dimana, kalau Ketua Yayasan yang diatur masalah pemotongannya, itu harus diperiksa aturan Yayasan harus berdasarkan undang-undang 13 tahun 2003 kalau tidak berdasarkan undang-undang 13 akan batal demi hukum, Ucap Ariansyah.”
Pada intinya kami pihak Dinas Tenaga Kerja akan turun langsung meninjau pada senin pekan depan ke Yayasan Sekolah Islam Terpadu Ikhtiar (SITI), karna ini sudah masuk kategori pengaduan apalagi rekan-rekan media yang melaporkan hal ini, tambah Irwan Bangsawan.
(Red)