JATIM

Khofifah Akui Pengadaan Barang dan Jasa Rentan Korupsi

Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa

SURABAYA, JATIM, BN-Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa mengatakan celah korupsi dalam pengadaan barang dan jasa (PBJ) sangat berpotensi terjadi. Karenanya, menurut Khofifah tidak mengherankan jika mayoritas kasus korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagian besar terkait pengadaan dan jasa.

Untuk mempersempit dan menutup celah tersebut, Pemprov Jawa Timur menerapkan strategi khusus dengan membentuk biro khusus yang menangani pengadaan barang dan jasa serta e- katalog lokal.

Biro dibawah Sekretariat Daerah tersebut mulai aktif per 2 Januari 2020 dengan tugas diantaranya, mapping paket pekerjaan beserta nilainya, melakukan integrasi data penganggaran (e-budgeting) dengan aplikasi RUP, melakukan pendampingan penyusunan rencana pengadaan dan pengelolaan kontrak, melakukan peningkatan penerapan konsolidasi PBJ, Katalog lokal, penerapan PBJ melalui SPSE , serta peningkatan kompetensi kelompok kerja (pokja).

“Kita memerlukan sebuah  sistem dan strategi khusus berkaitan   pengadaan barang dan  jasa. Seiring dengan arahan Ketua KPK pada rakor sinergitas pemerintahan se Jatim  beberapa waktu lalu  bahwa pengadaan barang dan jasa sangat berpotensi   dengan hal-hal yang cenderung koruptif,” ungkap Khofifah baru-baru ini.

“Saya ingin kedepan proses pengadaan barang dan jasa berjalan lebih akuntabel dan transparan dan tersistem,” tambahnya.

Selain rawan korupsi, Khofifah menambahkan, sistem yang kuat  ini diperlukan mengingat adanya permasalahan pada sektor PBJ yang biasanya  bersumber pada perencanaan yang kurang sinkron. Diantaranya karena adanya pengumuman Rencana Umum Pengadaan (RUP) yang terlambat, pelaksanaan tidak sesuai RUP, adanya gagal kontrak karena tidak cukup waktu (baik proses pemilihan/ pelaksanaan kontrak), dana DAK sering tidak cukup waktu untuk prosesnya dan belum semua proses pemilihan dilakukan melalui Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE).

“Salah satu akar permasalahan pengadaan barang dan jasa yaitu karena adanya perencanaan yang belum baik. Untuk itu, dibutuhkan komitmen dari semua pihak khususnya di bidang pengadaan barang dan jasa untuk bisa menyelesaikan permasalahan ini,” Jelasnya.

Lebih lanjut disampaikan, dalam pengelompokan perkerjaan pengadaan barang dan jasa terdapat tiga paket strategis yang menjadi dasar. Yaitu, pekerjaan yang membutuhkan waktu pekerjaan lama seperti pekerjaan konstruksi, pengadaan barang import, dan pekerjaan jasa konsultansi yang membutuhkan waktu pekerjaan lama. Paket kedua yaitu pekerjaan yang nilainya diatas 2,5 M, dan ketiga pekerjaan yang didanai dengan Dana Alokasi Khusus (DAK).

“Kami telah mengelompokkan pekerjaan strategis kedalam tiga paket. Dan hingga saat ini, berdasarkan data yang ada paket pengadaan barang dan jasa di lingkup Pemprov Jatim telah terdata mulai bulan Januari hingga Agustus 2020,” tukas mantan Menteri Sosial ini.

Khofifah berharap berbagai strategi yang tersistem ini nantinya akan mampu dijalankan dengan baik karena selain terkait dengan akuntabilitas juga  akan berpengaruh pada penyerapan anggaran APBD Prov. Jatim Tahun Anggaran 2020 yang bisa menjadi stimulan pergerakan ekonomi di Jatim.  Serta, yang terpenting bisa memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kesejahteraan seluruh masyarakat Jawa Timur.

“Saya harap proses pengadaan barang dan jasa ini bisa berjalan baik, sesuai mekanisme dan ketentuan yang ada. Agar bisa membawa manfaat yang sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat Jawa Timur,” pungkasnya. (dji)

Related Articles

Back to top button