Terkait DD, Herwandi Resmi Laporkan 7 Desa ke Inspektorat Lamtim

LAMPUNG TIMUR, BN-Kaperwil lintasmediacyber.net Provinsi Lampung Herwandi resmi melaporkan 7 desa yang diduga melakukan penyelewengan Dana Desa (DD) Tahun 2019 ke Inspektorat Lampung Timur, Laporannya diterima langsung Sekretaris Inspektorat Lampung Timur Syaber Syah, Jumat (17/1).
Ketujuh desa yang dilaporkan adalah, Desa Mumbang Jaya. Kecamatan Jabung, Desa Jemberana Kecamatan Waway Karya, Desa Tritunggal Kecamatan Waway Karya, Desa Bumi Mulyo Kecamatan Sekampung Udik, Desa Tri Sinar Kecamatan Marga Tiga, Desa Labuhan Ratu V Kecamatan Labuhan Ratu dan Desa Bandar Agung Kecamatan Bandar Sri Bhawono.
Sesuai dengan arahan Inspektur Tarmizi bahwa jika ingin mengadukan suatu permasalahan ke Inspektorat harus secara tertulis dan jelas yang melapor atau yang dilaporkan sesuai dengan alamat tempat tinggalnya.
Menurut tanggapan Sekretaris Inspektorat Lampung Timur kepada media ini di ruangannya mengatakan terkait pengaduan atau laporan Herwandi tentang dugaan penyelewengan Dana Desa dibeberapa desa akan masih akan dikaji ulang.
Ia akan menyerahkan kepada setiap Irban yang punya kewenangan jika setelah kami periksa dan ada unsur-unsur PP 12 maka akan ditindaklanjuti lebih lanjut. Jika tidak ada maka akan diserahkan kembali ke Dinas PMD untuk diperiksa.
Sementara Herwandi kepada media ini menegaskan, hari ini ke 7 desa yang diduga melakukan penyelewengan atau korupsi Dana Desa tahun 2019 telah dilaporkan secara resmi kepada Inspektorat Lampung Timur agar bisa di proses lebih lanjut sesuai kapasitasnya.
“Hal tersebut karena mengingat pengalaman yang sudah-sudah jika kita para wartawan atau jurnalis hanya memberita-beritakan saja mereka yang punya kewenangan untuk membina dan memproses secara hukum berpura-pura tuli dan buta seolah-olah tidak terjadi apa-apa di seluruh Desa se-Lampung Timur padahal yang terjadi sangat miris baik fisik bangunannya atau birokrasinya” tegas Herwandi.
Mengingat beberapa pekan yang lalu lanjut Herwandi ia pernah menghadap Tarmizi selaku Inspektur Inspektorat kabupaten Lampung Timur saat itu untuk meminta tanggapannya tentang pemberitaan penyalahgunaan Dana Desa yang di lakukan para raja kecil di desa.
“Beliau menyarankan saya agar membuat laporan tertulis dan resmi kepada Inspektorat karena jika hanya berita-berita saja belum bisa untuk di jadikan acuan memproses suatu permasalahan dugaan penyelewengan dana apapun, dan sekarang permintaan beliau saya penuhi,” katanya.
Ia akan melihat proses kedepannya seperti apa mampukah Inspektorat melaksanakan poksinya dan menindaklanjuti permasalahan Dana Desa di Bumei Tuah Bepadan ini yang marak di beritakan baik media online, cetak dan elektronik yang selama ini hanya seperti hujan musiman. (yin)