JATIM

Kades Tarokan Kediri Jalani Sidang Dugaan Pemalsuan Gelar Akademik

KAB. KEDIRI, JATIM, BN-Pengadilan Negeri (PN) Kediri menggelar sidang perdana dugaan penggunaan gelar akademik palsu dengan terdakwa Kepala Desa Tarokan dan juga Bakal Calon Bupati Kediri, Supadi.

‎Sidang digelar di Ruang Cakra PN Kabupaten Kediri Jalan Pamenang Kecamatan Ngasem Kabupaten Kediri, Kamis (19/3/2020) pukul 16.00 WIB.

Sidang dipimpin Hakim Ketua Guntur Pambudi Wijaya dengan anggota Fahmi Hary Nugroho dan Mellina Nawang Wulan. Sementara tim jaksa terdiri dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tomy Marwanto,SH dan panitera pengganti Sugeng Supriono, SH.

Proses sidang perdana dengan membacakan dakwaan yang dibacakan JPU Tomy Marwanto. Sementara dari pihak kuasa hukum terdakwa tidak melakukan eksepsi.

Kuasa Hukum tersangka, Prayogo Laksono SH.MH.CLI.CLA.CTL usai sidang mengatakan, pihaknya mengedepankan dan sangat menghargai proses persidangan atas asas praduga tak bersalah yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Kami selaku kuasa hukum terdakwa Supadi mengambil sikap tidak mengajukan eksepsi, karena kami ingin segera membuktikan apa yang menjadi bukti dari JPU. Kita akan juga mengimbangi karena kita memiliki bukti-bukti yang lain serta saksi-saksi yang rencananya akan kita hadirkan di persidangan nanti,” ucap Prayogo.‎

Ia melanjutkan, bahwa pada sidang perdana tidak akan mengajukan keberatan. Namun pihaknya menginginkan di persidangan selanjutnya langsung pembuktian.

“Yang rencana saksi-saksi yang diajukan masih belum bisa jelaskan hari ini. Kami juga akan menghadirkan saksi ahli yang nanti akan koordinasikan dengan tim,” bebernya.

Agenda selanjutnya akan dilakukan pada hari Selasa (31/3/2020) dengan agenda pembuktian dari Jaksa Penuntut Umum. (edi)

Related Articles

Back to top button