Dinas PMD Labuhanbatu Deklarasi Kesepakatan Bersama Dalam Gerakan Desa Melawan Covid -19
LABUHANBATU, SUMUT, BN-Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Labuhanbatu melakukan deklarasi gerakan desa melawan Covid – 19 khususnya di kabupaten labuhanbatu, Kamis (26/3/2020).
Abdi Jaya Pohan, SH Kepala PMD Labuhanbatu mengatakan deklarasi adalah gerakan desa melawan Covid-19.
“Dasarnya, surat edaran menteri desa, pembangunan daerah tertinggal dan transmigrasi nomor 8 tahun 2020 tentang desa tanggap Covid-19 dan penegasan padat karya tunai desa tanggal 24 Maret 2020. Serta Surat Dirjen pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa tentang proposal penggunaan dana desa untuk pencegahan Covid-19 tanggal 23 Maret 2020. Dan Surat edaran Bupati Labuhanbatu nomor 061/1271/Org/2020 tentang peningkatan kewaspadaan terhadap resiko penularan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di kabupaten labuhanbatu,” terangnya.
“Menindaklanjuti berbagai regulasi diatas, kami memandang perlu untuk upaya memaksimal pencegahan Covid-19 di kabupaten labuhanbatu,” terang Abdi.
Abdi Jaya Pohan, meminta kepada para kepala desa, badan permusyawaratan desa (BPD), perangkat desa dan pendamping lokal desa agar melakukan langkah-langkah pencegahan Covid-19 sebagai berikut:
1. Membentuk relawan desa lawan Covid-19 di seluruh desa yang ada di kabupaten labuhanbatu dan akan menjadi pusat informasi dan tim yang akan melakukan pencegahan Covid-19 di desa masing – masing.
2. Menghimbau masyarakat agar melaksanakan pola hidup sehat dengan cara mengunakan masker, cuci tangan dengan sabun, menjaga pola makan dengan asupan gizi dan menjaga jarak sosial atau (social distancing).
3. Melakukan penyemprotan di kantor, tempat ibadah dan fasilitas umum bila perlu rumah penduduk.
4. Melakukan monitoring, pengawasan dan melaporkan apabila ada masyarakat desa/mahasiswa yang baru pulang dari luar daerah/luar negeri Yanga pandemi Covid-19 kepada Camat.
5. Melaksanakan sosialisasi pencegahan Covid-19 bagi masyarakat desa melalui berbagai selebaran, spanduk dan baliho.
6. Pemerintah desa dapat menganggarkan biaya pencegahan Covid-19 didesa dan dimasukan pada APBDesa 2020.
Usai penyampaian himbauan dan deklarasi desa cegah Covid-19 Kadis PMD Kabupaten Labuhanbatu membawa awak media untuk melihat fasilitas cuci tangan yang baru dibangun di halaman kantor PMD sebagai langkah atau upaya pencegahan penyebaran Virus Corona di lingkungan kantor PMD.
Selanjutnya di kesempatan itu juga, Kasi Promkes dinas kesehatan kabupaten labuhanbatu yang turut hadir dalam deklarasi tersebut mempraktekan cara mencuci tangan dengan benar di air kran yang mengalir.
Kasi Promkes saat Mempraktekan Cuci Tangan dengan Benar
Langkah pertama yang dilakukan adalah memakai sabun anti septik, kemudian menggosok telapak tangan kanan kiri sebanyak empat kali, lalu mengosok punggung tangan kanan kiri sebanyak empat kali, dilanjutkan mengosok sela – sela jari dan kupu – kupu jari serta mengosok ibu jari kanan kiri sebanyak empat kali, lalu kuku – kuku jari dan pergelangan tangan kanan kiri. (M.SUKMA)