JATENG

Bayar Hutang Dengan Sabu, Polisi Klaten Amankan Tersangka Fallatan‎

KLATEN, JATENG, BN-Jajaran Sat Resnarkoba Polres Klaten mengamankan tersangka Fallatan Al Afghoni warga Desa Canden, Kecamatan Jetis, Kabupaten Katen terkait penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 0, 73 gram.

Penjelasan tersebut disampaikan Kasat Resnarkoba Polres Klaten AKP Mulyanto mewakili Kapolres Klaten AKBP Wiyono Eko Prasetyo dalam konferensi pers di Aula Satya Haprabu Mapolres Klaten, Selasa (21/4) siang.

“Pada Jumat (17/4) tersangka mendapat pesan WhatsApp dari Tuwing yang isinya menawarkan sabu,” katanya.

‎Menurut Kasat, sabu yang akan diambil tersangka F merupakan pembayaran hutang Tuwing yang saat ini masih berstatus DPO.

‎Kasat menambahkan, pada hari Sabtu (18/4) sekitar pukul 20.23 WIB Tuwing mengirimkan pesan WhatsApp berupa foto alamat peletakan sabu.

“Tuwing menyuruh tersangka mengambilnya di alamat peletakan sabu di daerah Prambanan. Kemudian tersangka menyetujuinya dan menuju ke alamat dimaksud,” jelasnya.

Menurut Kasat, setelah sampai di TKP, tersangka diamankan petugas sebelum sempat mengambil sabu seperti yang dijanjikan Tuwing.

‎Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) sub Pasa 127 ayat (1) huruf a UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp10 miliar. (rkt)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button