JABAR

M. Idris : Masyarakat Kota Depok Harap ikuti Aturan PSBB

KOTA DEPOK, JABAR, BN-Rabu (15/4) yang lalu Kota Depok telah memberlakuan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar), selama dua pekan, sampai dengan 28 April 2020, siap dilakukan oleh Seluruh Jajaran terkait diwilayah Kota Depok Jawa Barat.

PSBB dilaksanakan di Kota Depok, setelah mendapat persetujuan dari Pemerintah Pusat, yang mengintruksikan kepada wilayah Kota Depok, Kota / Kab Bogor, Bekasi dan Tangerang, agar melakukan PSBB.

Melalui Surat Keputusan Wali Kota Depok Nomor : 443/177/Kpts/Dinkes/Huk/2020, Pelaksanaan PSBB dilakukan di Kota Depok.

Walikota Depok M Idris, memaparkan, ”Kami berharap kepada seluruh Masyarakat Depok, agar dapat mematuhi pelaksanaan PSBB, hal tersebut merupakan salah satu langkah dalam mengatipasi mencegah Penyebaran Covid19 di Kota Depok,” Kata Wali Kota malam itu.

Masih kata Walikota, ”Selama masih diberlakukannya PSBB, kami minta kepada masyarakat agar tetap ada di Rumah, keluar rumah jika ada urusan yang sangat penting, menjaga jarak fisik maupun Sosial, hal itu dilakukan agar lebih efektif meminimalisir interaksi masyatakat agar tidak terinfeksi Covid 19,” Tegas M Idris kepada wartawan beberapa waktu yang lalu. (a.harahap)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button