JATENG

Polisi Klaten Ciduk Tersangka Pencurian di Tempat Cucian Motor

KLATEN, JATENG, BN-Jajaran Reskrim Polsek Kebonarum bersama Tim Resmob Polres Klaten berhasil mengamankan 4 tersangka pencurian di tempat cuci motor milik Ketut Untoro di Desa Basin, Kebonarum pada Jumat (20/4) lalu.

Keempat tersangka yaitu Marijo, Waryo, Boby Irtanto dan Joko Purwanto diamankan bersama barang bukti berupa 1 unit kompresor beserta selangnya.

Penjelasan tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polres Klaten AKP Andryansyah Rithas Hasibuan mewakili Kapolres Klaten AKBP Wiyono Eko Prasetyo saat
menggelar konferensi pers di Aula Satya Haprabu Mapolres Katen, Selasa (21/4).

“Terungkapnya kasus pencurian bermula dari penawaran alat-alat cucian berupa kompresor yang mirip milik korban. Alat tersebut ditawarkan melalui akun medsos Facebook atas nama Sugiyono,” jelas AKP Andryansyah.

Ia menambahkan, tim dengan mengajak korban selanjutnya mengecek pemilik akun yang berdomisili di wilayah Ngemplak Sleman.

“Setelah bertemu pemilik akun, ia menjelaskan jika barang-barang tersebut milik adiknya yang bernama Joko Purwanto. Adiknya tersebut minta tolong diiklankan melalui medsos sementara barang disimpan di rumah adiknya di Karangnongko Klaten,” jelas Kasat Reskrim Polres Klaten.

Lanjutnya, tim kemudian bersama Sugiyono menemui tersangka Joko Purwanto. Saat dicek secara teliti diketahui barang-barang tersebut mirip dengan milik korban.

“Tersangka menerangkan jika barang-barang tersebut hasil mencuri di Klaten bersama tersangka Marijo, Waryo dan Boby Irtanto,” kata AKP Andryansyah.

Polisi menjerat para tersangka dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (rkt)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button