Proyek DPUBM Kabupaten Malang Dipertanyakan Kwalitasnya
KAB.MALANG, JATIM, BN-Sejumlah proyek pemerintah di Kabupaten Malang hingga saat ini masih terus jadi sorotan publik. Pasalnya, banyaknya temuan di lapangan, terkait pekerjaan proyek pemerintah yang amburadul dan pekerjaannya terkesan asal-asalan.
Proyek tersebut salah satunya, proyek Pembangunan Pelengkap Dinding Penahan Kranggan Kecamatan Ngajum Kabupaten Malang tahun 2019 yang terletak di ruas jalan Kranggan-Kawi, baru seumur jagung terlihat di beberapa titik sepanjang proyek tersebut ambrol dan retak-retak.
Rusaknya proyek tersebut, hingga saat ini belum ada perbaikan dan perhatian serius dari Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga (DPUBM) Kabupaten Malang dan CV. Tri Sakti selaku pelaksana proyek tersebut.
Proyek teraebut menelan anggaran APBD sebesar Rp. 862.118.582 itu, saat ini hanya menjadi hiasan semata.
Menurut penuturan salah satu warga yang sempat berada di lokasi menjelaskan, “proyek ini pengerjaan awalnya bulan Agustus tahun lalu mas, dan selesai bulan Nopember. Kalau bangunannya mulai rusak itu bulan Januari kemarin dan diperbaiki Febuari tapi di bulan Maret rusak lagi dan sampai saat ini belum juga di perbaiki,” jelas Supandri saat ditemui Kamis (23/April/2020) di rumahnya yang berhadapan langsung dengan lokasi proyek tersebut.
Supandri juga menambahkan, “bangunan ini belum sempat dilewati warga mas, sudah rusak lagi. Ambrolnya bangunan ini dikarenakan urugkannya pakai ‘tanah ngeprul’ yang artinya apabila kena air langsung ambles,” tambahnya.
Salah satu pejabat di ruang lingkup DPUBM, Suwigyo selaku Kepala Bidang (Kabid) Pemeliharaan dan Peningkatan Jalan saat ditemui dikantornya mengatakan, “kami akan memanggil pelaksananya dan kami suruh memperbaiki karena pekerjaannya itu masih masa pemeliharaan sampai bulan Mei depan mas,” katanya dengan singkat.
Ditanya terkait mengenai spesifikasi bangunan, Suwignyo sapaan akrabnya tidak menjawab karena keburu ada kegiatan kedinasan diluar.
Menyikapi hal itu, Bagys Yudistira selaku koordinator LSM SGI saat dikonfirmasi menjelaskan, “bahwa tersebut nilai pagunya Rp.1.400.000.000 dan harga penawaran Rp. 862.118.582 maka ada penurunan harga sebanyak 40%. Dengan adanya hal tersebut maka disini memang negara diuntungkan dengan nilai tersebut, tapi apakah hasilnya sesuai dengan yang diharapkan? mas bisa lihat sendiri hasil pembangunannya,” jelas Bagus saat ditemui di Sekretariat SGI.
Masih menurut Bagus, “kalau usia bangunan itu hanya hitungan bulan, diduga pelaksana CV. Tri Sakti selaku pemenang tender, pengerjaannya tidak sesuai BQ dan Spek yang sudah ditentukan. Nanti akan kami buatkan surat somasi ke DPUBM Kab Malang,” tutup Bagus mengakhiri pembicaraan. (NN)