Anggota F-PARAL GayoLues M. Ali SH : Jangan Bersembunyi di Balik Masker


GAYO LUES, ACEH, BN-Forum-Parlemen Jalanan, Gayo Lues (F-FARAL) Mengapresiasi keterbukaan camat dan muspika lainnya Kecamatan Terangun dengan terang benderang mengakui telah melakukan pembelian APD yang sumber anggarannya dari Dana Desa 23 Kampung Masing-masing Rp 20 juta rupiah, sebagaimana dimuat media online (22/4) yang lalu.
“Kami menyebut peristiwa tersebut merupakan serangkaian pungutan yang dilakukan oleh camat kepada para pengulu di Kecamatan Terangun. Dalam pengelolaan Dana Desa merupakan hak dan kewajiban desa itu sendiri. Pasal 75 UU no 6/2014 Tentang Desa menyebutkan Kepala Desa Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa, dalam hal melaksanakan kekuasaannya Kepala desa hanya boleh menguasakan sebagian kekuasaan kepada perangkat desa,” kata M.Ali SH Anggota F-PARAL Gayo Lues kepada Bidik Nasional melalui sambungan telepon seluler Senen (27/4/2020) pagi.
M. Ali menambahkan keterkaitannya pembelian APD, Camat Terangun beserta muspika lainnya tidak berhak ikut melakukan pengelolaan keuangan desa.
Menurutnya, dalam pengelolaan dana desa camat seharusnya melakukan pembinaan dan pengawasan sesuai amanah Pasal 154 PP no 43/2014 sebagaimana sudah beberapa kali melakukan perubahan terakhir dengan PP no 11/2019 Tentang Pelaksanaan UU Desa.
M. Ali mengungkapkan dalam masa pandemi covid-19 Menteri Desa memerintahkan desa untuk melakukan Recorsing APBKp, dalam melakukan recorsing kepala desa disarankan utk berkoordinasi dengan camat selaku pimpinan tim gugus tugas kecamatan guna untuk menjawab kebutuhan penanggulangan covid-19.
“Menurut kami dalam mengimplementasikan perintah Mendes teraebut tidak serta merta tim gugus kecamatan bisa mengambil bagian dalam pengelolaan dana desa sekalipun berdalil diatas kesepakatan antara camat dan para pengulu, Kesepakatan tersebut tidak bisa dijadikan dasar hukum dalam mengelola keuangan desa kerena bertentaangan dengan norma dan UU. Kemudian, alasan para kepala desa tidak mampu membeli APD karena harus dipesan secara khusus, kenapa desa-desa di kecamatan lain bisa?. justru disinilah peran pembinaan dari camat dibutuhkan,” ungkap M. Ali.
“Setelah kami lakukan investigasi lebih jauh, tindakan camat sudah melakukan tindakan mal admninistrasi dan juga berpotensi bermasalah secara hukum. Harapan kami semua pihak peduli terhadap kasus ini terutama sekali kepada bapak Bupati dan Wakil Bupati Gayo Lues harus melakukan evaluasi,”
pungkas M. Ali.
Sementara di tempat berbeda Bidik Nasional mengkonfirmasi kepada Muhammad Nasir selaku pendamping Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa ( P3MD) melalui sambungan telepon seluler dengan no: 0812 692649xx mengatakan pihaknya akan melakukan kordinasi dengan teman teman terkait hal ini. (dir)

