JATIM

Kualitas Patok PTSL Desa Sidowayah Magetan Jadi Sorotan‎

MAGETAN, JATIM, BN-Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap atau PTSL di Desa Sidowayah Magetan jadi sorotan.

Pasalnya, salah satu item pengeluaran dari Rp 350 ribu perbidang dipergunakan untuk pembuatan patok senilai Rp 60 Ribu untuk 4 patok.

Yatno selaku Lurah Sidowayah Kecamatan Panekan Kabupaten Magetan ketika dikonfirmasi di lapangan saat pengukuran mengatakan, “Soal besaran nilai Rp15 ribu perpatok yang tidak sesuai kualitas itu diserahkan Pokmas (Kelompok Masyarakat) dan tidak mau pusing karena tanda tangan saja sudah
banyak sekali,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Pokmas PTSL Semi awalnya berujar bahwa itu urusan Parmo, namun saat ditanya soal Parmo tidak
bisa jawab.

“Perbidang tanah ataupun sawah itu setiap pemohon dikenakan tarif senilai Rp 350 ribu perbidang
dan itu sudah kesepakatan,‎ tapi harga Rp 60 ribu per 4 patok itu tidak ada kesepakatan,” lanjut Semi ketua Pokmas PTSL.

Namun saat ditanyakan terkait kualitas patok, ia tidak bisa menjawab termasuk patok yang di buat Parmo sebagai pendamping yang rumahnya tidak disebut saat mengirim patok ke Desa Rejomulyo, Kecamatan Panekan ditolak masyarakat & lurah dan akhirnya
buat sendiri ia diam seribu bahasa.

Hasil investigasi Tim Bidik Nasional (BN) kemasyarakat pemohon Setifikat dalam program PTSL itu jawabannya sama yang komentarnya terkait kualitas patok sebesar Rp15 ribu itu.

“Aduh mas, sangat tidak layak dan sebenarnya kami tidak mau terima tetapi bagaimana lagi, kami rata-rata hanya menggerutu saja,” ujarnya.

Tiga Kepala desa di kecamatan Panekan dan satu Camat saat kita tunjukkan patok patok tersebut dengan jawaban mengatakan, “Sangat tidak layak.”

Parmo sebagai pihak ketiga pembuatan patok dikonfirmasi lewat WA walau akhirnya dia memblokir nomer hp itu berkomentar, “Itu sudah sesuai kesepakatan dan yang di Rejomulyo itu bukan Cor,” jawabnya.

Salah satu aktivis hukum yang tidak mau disebutkan namanya berujar, ”Seharusnya Pokmas (Kelompok Masyarakat) setelah mendapatkan SK dari Kepala desa (Kades) wajib hukumnya membuat aturan & program kerja yang mana salah satunya terkait Patok itu harus jelas Spesifikasinya, karena itu menyangkut kualitas dan bila tidak ada itu seperti anak kecil saja.

“Untuk patok selain harus jelas Spesifikasinya terkait kualitas besaran harga yang dipergunakan juga harus transparan ke pemohon karena uang tersebut dari pemohon,” lanjutnya pula.

Informasi yang ada sekarang persertifikat bidang lewat program PTSL senilai Rp 350 ribu dan uang yang terkumpul baru Rp 150 ribu
perbidang x 3050 bidang = Rp 450 juta dari total Rp 1.050.000.000,- yang mana untuk anggaran perbidang tanah sebanyak 4 patok sebesar Rp 60 ribu x 3050 = Rp 183 juta yang telah merugikan secara langsung para pemohon karena kualitas patok sangat terlalu. (Ashar )

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button