PDAM Tirta Asasta Kota Depok Gratiskan Biaya Tagihan Untuk Mengurangi Dampak Covid 19


DEPOK, JABAR, BN-Sebagai bentuk kepedulian pada masa pandemi Covid 19, PDAM Tirta Asasta Kota Depok memutuskan untuk membebaskan pembayaran tagihan rekening air bagi pelanggan dengan kelompok tarif golongan 1 yang berlaku mulai pembayaran Bulan Mei sampai dengan Juli 2020.
Demikian dijelaskan Manager Pemasaran PDAM Tirta Asasta Kota Depok Imas Diah Pitaloka kepada wartawan.
Lebih lanjut dijelaskan Imas bahwa yang dimaksid kretria golongan 1 tersebut terbagi pada tiga kelompok golongan, yaitu :
Golongan 1A, atau disebut juga sebagai kelompok sosial umum yang meliputi kran umum, kamar mandi umum, tempat ibadah, rumah yatim piatu / panti jompo milik Pemerintah dan sejenisnya.
Golongan 1B yaitu rumah sakit pemerintah dan yayasan lembaga pendidikan sosial dan sejenis.
Golongan 1C yaitu yang di dalamnya termasuk rumah sangat sederhana.
Tujuan PDAM Tirta Asasta Kota Depok membebaskan tagihan air untuk golongan 1 ini dengan harapan dapat membantu meringankan beban Masyarakat maupun pemerintah selama masa PSBB ini berlangsung.
Selain pembebasan tagihan air tersebut, dalam rangka membantu pencegahan penyebaran Covid-19, PDAM telah menutup loket-loket dan mengalihkan pembayaran melalui channel-channel online.
Pembacaan meter mandiri oleh pelanggan pun sudah di berlakukan mulai April 2020.
Selain itu pemberlakuan batas waktu pembayaran bagi pelanggan PDAM Tirta Asasta Kota Depok yang semula jatuh pada tanggal 20 setiap bulannya menjadi tanggal 29 atau 1 hari sebelum tanggal akhir bulan.
Dalam kondisi Covid 19 ini PDAM menghimbau untuk mengikuti peraturan Pemerintah Kota Depok untuk #dirumahaja dan selalu berhati-hati saat bepergian. (A.harahap)