Aktivis Anti Narkotika Apresiasi Kinerja Aparat BNN Kabupaten Way Kanan
WAY KANAN, LAMPUNG, BN-Masyarakat tak perlu takut dan bingung dalam melakukan pengajuan rehabilitasi narkoba di wilayahnya, tak berbeda dalam pengajuan rehabilitasi yang dilakukan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Way Kanan, hal ini dikatakan Aktivis anti narkotika yang juga berprofesi sebagai advokat/pengacara Rahmat Hidayat, SH.,M.Kn Jumat (08/05/2020).
Rahmat mengapresiasi kinerja BNN kabupaten Waykanan, telah menjalankan sesuai dengan peraturan kepala BNN no 1 tahun 2019 pasal 2 untuk penanganan korban penyalahgunaan narkotika dimana didukung juga oleh Peraturan pemerintah no 25 tahun 2011, surat edaran mahkamah agung no 4 tahun 2010, surat edaran mahkamah agung no 3 tahun 2011, surat edaran kejaksaan agung no 02/A/JA/2013 dan undang-undang no 35 tahun 2009 tentang narkotika pasal 54 dan pasal 127 ayat 3 terkait rehabilitasi terhadap korban penyalahgunaan narkotika.
“BNNK Waykanan sudah menjalankan tugas nya dengan baik, di antaranya pelayanan seksi rehabilitasi respon sangat cepat dengan permohonan rehabilitasi yang di ajukan masyarakat dalam cepat di laksanakan Tampa berbelit-belit,” kata Rahmat.
ia pun menambahkan, berharap kedepan BNNK Waykanan di bawah kepemimpinan AKBP Taufik BM Tohir bisa semakin meningkatkan pelayanan baik di seksi rehabilitasi, seksi pemberantasan/penindakan, seksi pemberdayaan masyarakat.
“Kepada masyarakat Waykanan yang akan mengajukan permohonan rehabilitasi jangan ragu karena BNNK Waykanan sudah bisa untuk permohonan rehabilitasi,” tambahnya. (Arye)