JATIM

Hendra Kurniawan CS pembobol Rekening Miliaran Rupiah Divonis 8 Bulan Penjara

SURABAYA, JATIM, BN-Sidang perkara Pembobolan Rekening Miliaran Rupiah dengan terdakwa Hendra Kurniawan dan terdakwa Prasetyo serta 16 terdakwa lainnya (berkas dipisah) digelar di Pengadilan Negeri (PN) pada Rabu (6/5) dengan agenda tuntutan.

Jaksa dari Kejaksaan Tinggi Jatim, Novan Arianto membacakan tuntutan terhadap terdakwa Hendra CS dengan tuntutan 12 bulan penjara, merujuk pada pasal 32 ayat (1) dan pasal 48 ayat (1) UU RI tahun 2008 juncto pasal 55 ayat (1).

Tuntutan tersebut sangatlah ringan kalau kita melihat perbuatan terdakwa yang telah membuat banyak kerugian masyarakat.

Atas tuntutan tersebut Hakim Yulizar selaku ketua majelis Hakim menentukan putusan pada saat itu juga, “setelah saya mendengar bunyi tuntutan dari Jaksa pada hari ini juga akan kami bacakan putusan,” ujar hakim kepada terdakwa melalui layar Vicon, dengarkan ya, ucap hakim.

Menjatuhkan pidana terhadap Hendra Kurniawan CS selama 8 bulan penjara.

Dikatakan, atas putusan tersebut apakah saudara terdakwa menerima atau banding, ya pak hakim.

“Kami menerima putusan tersebut,” ucap terdakwa.

Terkait putusan hakim tersebut praktisi hukum I Wayan Titip mengatakan, “kalau dilihat dari kerugian masyarakat atas ulah terdakwa CS sebenarnya sangat ringan tuntutan dan putusan hakim tersebut, saya anggap penegak hukum gak ada niatan lagi untuk menegakkan hukum yang adil, penegak hukum saya anggap lemas tak berdaya, terhadap para terdakwa, “terang Wayan. (FIN)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button