ACEH

PKN Gayo Lues Minta Penegak Hukum  Usut Tuntas Lelang Proyek di Pokja UKPBJ

GAYO LUES, ACEH, BN-Kelompok Kerja (Pokja) Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Gayo Lues, mendapat sorotan dari LSM Pemantauan Keuangan Negara (PKN).

PKN menilai proses lelang tidak transparan. Pengadaan barang jasa yang seharusnya bersifat independen dengan azas transparan profesional dan akuntabel sesuai dgn Perpres 16 Tahun 2018 namun mungkin sama sekali tak berlaku di Kabupaten Gayo Lues.

Sekretaris PKN Sutrisno saat di konfirmasi Bidik Nasional di kediamannya Jumat (8/5/2020) menjelaskan saat dilakukan pemantauan di salah satu kamar Hotel Nusa Indah kamar 3 ditemukan tim pokja diantaranya Ridho dan operator sedang membuat berkas administrasi paket yang dilelang dan yang akan dimainkan.‎

Sutrisno menambahkan pihaknya juga mendapati Winansyarullah salah satu Kabid Program Dispora ketika ia datang mereka ketakutan. Ada beberapa dokumen yang ia foto dan mereka langsung menghubungi Makrup Kasri Ketua Pokja Dispora serta Pokja Dinas Syariat Islam.

Aneh, kehadiran Kabid Program Dispora bergabung dengan Pokja di suatu hotel. Kenapa Pokja tidak bekerja di kantor Unit Kerja Pengadaan Barang Jasa Kabupaten Gayo Lues. Kemungkinan biaya oprasional dikendalikan oleh orang yang akan di menangkan. Dari informasi yang kami dapat modusnya dengan mengunci dokumen.‎

Surat dukungan dan apabila tidak bisa maka lelang ulang upaya traktir contoh pengadaan barang jasa sejumlah lapangan bola dengan anggaran Rp 500 juta per lapangam dengan jumlah 9 lapangan yang di Ketuai Makrup Kasri dengan mengunci dokumen di pengadaan pipa pengadaan Alquran di Dinas syariat islam dengan mengunci dukungan dan hanya boleh di cetak oleh salah satu perusahan dan dengan menentukan merek dan banyak lagi hal lain yang di langgar.‎

Kami berharap penegak hukum dapat mengusut tuntas permainan busuk tersebut. Oleh pihak yang berkompeten jangan mengambil kesempatan di situasi covid.‎

Kepada ketua UKPBJ Pemda Gayo Lues agar bersifat independen jangan biarkan pokja-pokja nakal bermain melanggar aturan atau mungkin ketua UKPBJ mengarahkan.‎

Sementara itu, Kabid Program di Dispora, Winansyarullah saat di konfirmasi Bidik Nasional melalui sambungan telepon seluler mengatakan, “kami hanya menindak lanjuti masuknya surat gubernur terkait hal yang di atas,” ungkapnya. (dir)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button